Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Petahana Pilkada Kukar Sah Sesuai Aturan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Merujuk pada Penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang juga ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, perhitungan satu periode masa jabatan kepala daerah dimulai sejak tanggal pelantikan.
Saiful menjelaskan, ketika Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, jabatan tersebut tidak melalui proses pelantikan. Namun ditunjuk oleh otoritas berwenang tanpa pelantikan resmi.
“Hal ini dijelaskan dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penunjukan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut, pejabat Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik secara resmi untuk menduduki posisi tersebut,” paparnya.
Edi Damansyah sebelumnya menjabat Plt Bupati Kutai Kartanegara selama kurang 10 bulan 3 hari. Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2015 itu menjadi pelaksana tugas Bupati Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka di KPK.
Edi kemudian menjabat Bupati definitif untuk periode 2016-2021, namun hanya selama 2 tahun 9 hari.
Landasan utama Petahana Pilkada Kukar Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjelaskan masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah ketika seseorang dilantik sebagai pejabat definitif.
“Dalam hal ini, MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa penafsiran dua periode jabatan kepala daerah hanya berlaku untuk masa jabatan definitif yang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun,” kata mantan ketua Bawaslu Kaltim tersebut.
Sentimen: netral (96.2%)