Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2024 : 01.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Ahmad Muhdlor

Ahmad Muhdlor

Usai Diperiksa KPK, Kepala BPPD Sidoarjo Diam Tak Berkomentar

17 Feb 2024 : 08.23 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jakarta (beritajatim.com) – Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, menjadi salah satu dari lima saksi yang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat.

Ari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.42 WIB setelah selesai diperiksa. Didampingi oleh kuasa hukumnya, ia enggan memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Selain Ari, penyidik KPK juga memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan tiga saksi lainnya, yaitu Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan Nugroho (pihak swasta).

Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan rinci tentang hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, KPK menahan Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, yang menghasilkan penahanan dan penyitaan sejumlah uang tunai sebagai bukti dari dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Sentimen: negatif (99.9%)