Sentimen
8 Sep 2024 : 00.04
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Palembang, Ogan Komering Ulu
Tokoh Terkait
Maju Pilkada, 4 Caleg Terpilih DPRD Sumsel Mengundurkan Diri Regional 8 September 2024
8 Sep 2024 : 07.04
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Regional
Maju Pilkada, 4 Caleg Terpilih DPRD Sumsel Mengundurkan Diri
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
- Sebanyak empat calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 di Sumatera Selatan memilih untuk mengundurkan diri karena mengikuti proses tahapan Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah.
Keempat Caleg tersebut adalah, Lucianty Caleg DPRD Sumatera Selatan Dapil IX Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ia mengundurkan setelah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati Muba berpasangan dengan Syaparudin.
Kemudian, caleg
DPRD Sumsel
I Dapil kota Palembang dari Partai Gerindra Prima Salam. Ia pun mengundurkan diri karena menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Palembang berpasangan dengan Ratu Dewa.
Selanjutnya, Asgianto caleg DPRD Sumsel Dapil VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim) dari partai Gerindra. Ia memutuskan mundur karena maju sebagai bakal calon Bupati PALI berpasangan dengan Iwan Tuaji.
Terakhir, caleg DPRD Sumsel dapil V (OKU- OKU Selatan) dari partai NasDem, Yenny Elita. Juga ikut mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) berpasangan dengan Yudi Purna Nugraha.
Sekretaris DPRD Sumatera Selatan Aprizal membenarkan bahwa keempat caleg tersebut telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada masing-masing partai politik.
Menurut Aprizal, mereka yang mengundurkan diri otomatis batal dilantik dan digantikan oleh caleg lain dengan perolehan suara terbanyak kedua. "Betul ada empat yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada. Untuk pelantikan Caleg ini akan dilakukan pada 24 September nanti," kata Aprizal, Sabtu (7/9/2024). Sementara itu, Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko menjelaskan, surat pengunduran diri keempat caleg sudah diserahkan ke sekretariat DPRD Provinsi. Keempat Caleg itu wajib mundur, berdasarkan PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan diubah PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. "Karena sesuai aturan, Caleg yang maju diwajibkan harus mundur. Keempat Caleg DPRD Sumsel yang terpilih sudah menyatakan mundur dan tertulis di atas materai," kata Handoko. Selain keempat caleg yang maju Pilkada, terdapat satu Caleg yang batal dilantik karena meninggal. Ia adalah Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius. "Caleg yang mengundurkan diri ini akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama,"jelasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menurut Aprizal, mereka yang mengundurkan diri otomatis batal dilantik dan digantikan oleh caleg lain dengan perolehan suara terbanyak kedua. "Betul ada empat yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada. Untuk pelantikan Caleg ini akan dilakukan pada 24 September nanti," kata Aprizal, Sabtu (7/9/2024). Sementara itu, Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko menjelaskan, surat pengunduran diri keempat caleg sudah diserahkan ke sekretariat DPRD Provinsi. Keempat Caleg itu wajib mundur, berdasarkan PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan diubah PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. "Karena sesuai aturan, Caleg yang maju diwajibkan harus mundur. Keempat Caleg DPRD Sumsel yang terpilih sudah menyatakan mundur dan tertulis di atas materai," kata Handoko. Selain keempat caleg yang maju Pilkada, terdapat satu Caleg yang batal dilantik karena meninggal. Ia adalah Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius. "Caleg yang mengundurkan diri ini akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama,"jelasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (91.4%)