Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
KPU Catat 41 Cakada Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Mardani Ali Sera Usul Tiga Opsi jika Pemenang Kotak Kosong
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski ambang batas syarat pencalonan telah diturunkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah daerah di Indonesia masih tetap kekurangan figur untuk diusung menjadi calon kepala daerah.
Itu terbukti dengan banyaknya daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon di pilkada, baik provinsi hingga kabupaten kota.
Mengacu catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat setidaknya ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal saat Pilkada Serentak 2024.
Pilkada seretnak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang, secara rinci menyatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Itu berarti, calon kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut akan melawan kotak kosong saat Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan tiga opsi kepada KPU dalam rapat konsultasi pada Selasa (10/9) guna membahas fenomena kotak kosong tersebut atau jika pemenang Pilkada adalah kotak kosong.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, ketiga opsi tersebut ada kelebihan namun juga ada kekurangannya.
Opsi pertama, digelar pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
"Opsi kedua, pilkada dipercepat, pada dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama (daerah) itu dijabat penjabat," ujar Mardani seperti dikutip dari Antara.
Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Sentimen: positif (61.5%)