Sentimen
7 Sep 2024 : 08.34
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Kab/Kota: Bangka
Kasus: teror
Tokoh Terkait
Kombes Aswin Siregar
4 Saat Densus 88 Antiteror Ringkus 7 Provokator Peneror Kedatangan Paus Fransiskus... Nasional
7 Sep 2024 : 15.34
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Saat Densus 88 Antiteror Ringkus 7 Provokator Peneror Kedatangan Paus Fransiskus...
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kedatangan pemimpin tertinggi Gereja Katolik Paus Fransiskus ke Indonesia selama beberapa hari tak luput dari aksi teror.
Setidaknya ada tujuh provokator yang diduga melakukan aksi teror saat Paus Fransiskus datang ke Indonesia.
Ketujuh orang itu telah diringkus polisi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Aksi teror dilakukan dengan cara provokasi melalui media sosial selama Paus Fransiskus mengunjungi Indonesia pada 3-6 September 2024.
Petugas kepolisian yang menangkap tujuh provokator tersebut adalah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, tujuh orang itu melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
"Dilakukan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus (berasal dari) Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," kata Aswin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Tujuh orang tersangka yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS.
Ketujuh orang itu memiliki peran yang berbeda.
HFP disebut menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta serta berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Sementara itu, LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram
Tempo
yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.
Kemudian, DF yang berperan menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus di Jakarta.
Sedangkan FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja.
Selanjutnya, ada HS yang memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia. HS ditangkap pada Rabu (4/9/2024) pukul 13.30 WIB di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu, ada ER yang menggunakan akun Akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi menanggapi pidato Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal.
ER juga sebelumnya telah mengikuti baiat ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
Terakhir, ada RS yang juga terlibat melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransiskus.
Atas perbuatan itu, polisi juga langsung melakukan proses hukum kepada tujuh provokator.
Proses hukum terhadap dua tersangka, yakni DF dan FA, dilaksanakan oleh Densus 88.
Untuk proses hukum terhadap tiga tersangka, yakni RHF, LB, dan ER, oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88.
Sementara untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88.
Untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88.
Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami motif tujuh pelaku penyebar teror itu, termasuk apakah ketujuh orang ini terkait jaringan teror atau tidak.
Aswin menyampaikan bahwa investigasi masih berlangsung intensif.
"Setelah kita lakukan penyelidikan masing-masing, ini sedang didalami oleh petugas Densus dan Polda ataupun Polres setempat di mana peristiwa tersebut terjadi, apa motif dan latar belakangnya sehingga nanti kita akan
update
kembali," kata Aswin.
Aktivitas terduga pelaku sebagian besar dilakukan di dunia maya, dengan pola yang memancing kegaduhan di media sosial.
Polisi mengambil langkah cepat untuk memproses terduga pelaku berdasarkan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, yang memberi wewenang kepada Densus 88 untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi ancaman teror.
"Kami terus mendalami kasus ini dan akan memberikan
update
setelah penyelidikan lebih lanjut selesai," tegas Aswin.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)