Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pencurian
Partai Terkait
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pria Asal Bandung Curi Ratusan Kartu ATM Nasabah Koperasi Senilai Rp500 Juta
Gelora.co Jenis Media: Nasional
GELORA.CO - Gara-gara terlilit pinjaman online (Pinjol) seorang pria bernama Adi Nurdiana harus berurusan pihak kepolisian, lantaran telah mencuri ratusan kartu ATM milik nasabah koperasi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/9/2024).
Adi Nurdiana yang juga merupakan salah satu karyawan koperasi simpan pinjam tersebut, ditangkap Polsek Majalaya usai menerima laporan tindak pidana pencurian itu.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi menjelaskan, pencurian tersebut diketahui berawal dari salah karyawan simpan pinjam yang melaporkan hilangnya 401 atm milik nasabah hilang.
"Diketahui kejadian tersebut oleh saksi yang merupakan salah seorang karyawan yang pada pagi hari itu akan membuka kantor, kemudian melihat pintu lantai 2 dan meja admin yang biasa untuk menyimpan atm milik nasabah dan di cek telah raib," kata Kompol Aep Suhendi kepada tvOnenews.com, Jumat (6/9/2024).
"Setelah dicek kerugian yang dialami hilangnya sekitar 401 ATM nasabah yang sudah lengkap dengan pin di kartu atm. Kemudian dari sana melaporkan kepada kami, kemudian kami segera merespon dengan mendatangi tkp, mengidentifikasi dan membagi tugas,"sambung dia.
Usai mengecek lokasi kejadian pihak kepolisian bergegas mencari keberadaan pelaku dan akhirnya setelah 8 jam pencarian Adi Nurdiana ditemukan di kawasan wilayah Cipaku, Kecamatan Ciparay Bandung.
"Alhamdulilah tidak lebih dari 8 jam, pelaku bisa kami amankan,"ujar Aep.
Kompol Aep menjelaskan pelaku melakukan aksinya seorang diri pada pukul 2 pagi saay mengambil 401 atm milik nasabah koperasi tersebut.
"Kemudian juga dari atm yang telah diambil, kurang lebih kalau nilai uang yang ada di atm tersebut sekitar 500 juta, telah dieksekusi sebanyak 8 atm, yang mana 7 atm telah cair dengan jumlah uang sekitar 28 juta dan 1 atm gagal,"jelasnya.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan memecahkan kaca dan pelaku tahu betul situasi kejadian, karena diduga pelaku adalah mantan karyawan kantor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Aep mengungkapkan pelaku menggunakan hasil curiannya itu untuk membayar hutang bekas bermain judi online kepada sejumlah pinjaman online.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kami, bahwa uang tersebut ia gunakan yang pertama untuk belanja untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian untuk membayar pinjaman online dan kami cek juga di hp yang dia punya dan kita tanya juga merupakan pemain judol,"ungkapnya.
Kompol Aep menambahkan, usai ditangkap pelaku yang bernama Adi Nurdiana tersebut dilakukan penahanan di Polsek Majalaya Polresta Bandung dan terancam 9 tahun hukum penjara.
"Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
Sentimen: negatif (97.7%)