Sentimen
Positif (100%)
21 Feb 2024 : 01.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Permohonan PKPU PT CESS Diklaim Ada Itikad Tidak Baik dan Mempermainkan Hukum

21 Feb 2024 : 08.52 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Permohonan PKPU yang diajukan PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS/pemohon) terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (termohon) sudah memasuki agenda kesimpulan. Dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH M.M dan Satria Ardyrespati Wicaksono SH menyimpulkan bahwa ada itikad tidak baik yang dilakukan pemohon serta cenderung mempermainkan hukum.

Dalam kesimpulan setebal 27 halaman yang diunggah melalui e court tersebut pihak termohon menyampaikan berbagai bukti adanya itikad tidak baik dari PT CESS selaku pemohon, diantaranya adalah adanya Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 52/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa mengirimkan konfirmasi rekening kepada Debitor (in casu Termohon PKPU) guna pembayaran pelaksanaan perdamaian yang telah disahkan (Homologasi).

“Debitor telah beritikad baik dengan memenuhi perjanjian perdamaian dengan melakukan pembayaran kepada PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa pada tahap I dan II, namun pada tahap berikutnya Debitor tidak dapat melakukan pembayaran oleh karena rekening PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (in casu Pemohon PKPU) ditutup, sehingga Debitor (in casu Termohon PKPU) meminta konfirmasi kepada PT. Cahaya Energi Sumeru tertanggal 23 November 2023, namun tidak ditanggapi oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa. Sehingga terkesan memiliki itikad buruk sengaja “tidak mau dibayar,” ujar Johanes Dipa Widjaja dalam kesimpulannya.

Bahwa hal yang demikian lanjut Johanes Dipa, justru menimbulkan pertanyaan yang mengganjal terhadap tagihan Pemohon PKPU sebesar Rp. 61.873.186.556,- yang telah diakui berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas sebelumnya saja Pemohon PKPU beritikad jahat menutup rekeningnya sehingga menghambat pelaksanaan Homologasi, namun anehnya sekarang malah mengajukan Permohonan PKPU dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas.

” Sebenarnya Pemohon PKPU mau apa ? Karena tindakan Pemohon PKPU tersebut justru menunjukkan Pemohon PKPU berusaha untuk “memaksa” atau “menekan” Termohon PKPU agar mengakui tagihan Pemohon PKPU sebesar Rp. 91.533.087.034,- secara utuh dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan,” ucap Johanes Dipa.

PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (in casu Pemohon PKPU) dan PT. CNEC Engineering Indonesia kemudian malah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Homologasi dan telah diputus ditolak oleh Mahkamah Agung.

” Bahwa anehnya memori kasasi yang diajukan oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa dan PT. CNEC Engineering Indonesia tersebut cenderung sama persis (copy paste), padahal mereka diwakili oleh Kuasa Hukum yang berbeda yaitu dari Kantor “MMA & Partners” dan Kantor Hukum “L.A.P. Law Firm”, sehingga tidak menutup kemungkinan PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa dan PT. CNEC Engineering Indonesia justru memiliki itikad tidak baik saling bekerjasama berupaya “menggagalkan” perdamaian yang sudah ada yang justru merugikan Para Kreditor Konkuren lainnya,” ujarnya.

Bahwa disamping itu dalil-dalil yang diuraikan oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa dan PT. CNEC Engineering Indonesia di dalam Memori Kasasinya tersebut justru kembali mengulangi dalil keberatan yang pernah diajukan kepada Hakim Pengawas atas adanya bantahan tagihan yang dilakukan oleh Debitor atau Termohon PKPU yang sebenarnya juga sudah diselesaikan dengan adanya Penetapan Hakim Pengawas.

” Lalu mengapa harus dipermasalahkan berulang-ulang?, “ujar Johanes Dipa.

Bahwa PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (in casu Pemohon PKPU) sebenarnya telah menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor (in casu Termohon PKPU) yang kemudian disahkan berdasarkan Putusan No. 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, sehingga tidak beralasan apabila PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (in casu Pemohon PKPU) malah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Homologasi tersebut.

Bahwa PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (in casu Pemohon PKPU) kemudian juga malah mengajukan dua Permohonan PKPU kembali terhadap Termohon PKPU dan terhadap kedua Permohonan PKPU tersebut pada akhirnya dicabut oleh Pemohon PKPU. Bahkan Permohonan PKPU dalam perkara nomor : 109/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tersebut dicabut di akhir persidangan pada saat agenda pembacaan Putusan tanggal 18 Desember 2023, sehingga dengan demikian PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa terkesan seperti tidak serius dan “Mempermainkan hukum”.

Dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU di akhir persidangan menjelang Putusan tersebut maka Pemohon PKPU dapat dianggap telah melepaskan haknya sehingga tidak boleh mengajukan Permohonan PKPU lagi, sebagaimana pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia yang berbunyi pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawaban dapat dianggap bahwa penggugat telah melepaskan haknya, sehingga tidak boleh mengajukannya lagi.

” Bahwa namun nyatanya Pemohon PKPU terkesan tidak beritikad baik dengan kembali mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU dalam kurun waktu ± 2 bulan.

Bahwa disamping itu, tiga permohonan PKPU tersebut menguraikan dalil-dalil yang tidak benar dan berusaha mengecoh atau menyesatkan Majelis Hakim seakan-akan tagihannya belum ditagihkan / tidak terverifikasi, padahal senyatanya tagihan tersebut sudah ditagihkan atau diverifikasi dan faktanya ditetapkan dibantah didalam proses PKPU sebelumnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas.

” Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas menunjukkan Pemohon PKPU memiliki itikad buruk tidak mau dibayar oleh Termohon PKPU sebagai pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dengan cara menutup rekeningnya dan malah memaksakan diri agar Termohon PKPU membayar tagihan yang sebenarnya telah ditetapkan dibantah (tidak ada) tersebut dengan mengajukan Permohonan PKPU berulang kali sehingga patut diduga “manuver” yang dilakukan oleh Pemohon PKPU tersebut justru dimaksudkan untuk menghambat Termohon PKPU dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dan berusaha sedemikian rupa untuk mempailitkan termohon PKPU, bahkan tidak menutup kemungkinan juga untuk mengambilalih perusahaan termohon PKPU,” ujar Johanes Dipa.

Hal yang demikian kata Johenas Dipa, tentu sangat merugikan Para Kreditor Konkuren lainnya, singkatnya Kepentingan segelintir orang yang berniat buruk jangan sampai mengalahkan kepentingan banyak orang yang berniat baik. ” Oleh karena itu Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU atas dasar itikad buruk tersebut haruslah ditolak,” tutupnya. [ui/ian]

Sentimen: positif (100%)