Sentimen
Positif (92%)
11 Jul 2024 : 00.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Walhi Jatim Pertanyakan Dasar Hukum PSN Reklamasi Surabaya Waterfront Land

11 Jul 2024 : 07.25 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Rencana reklamasi dalam proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur.

Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mempertanyakan dasar hukum proyek senilai Rp72 triliun ini. Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak reklamasi terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem laut.

“Kami belum mengetahui dasar hukum PSN ini secara jelas, hanya informasi lisan dari pusat. Kami ingin mempertegas dasar hukumnya apa, dan jika ada kajian terkait, bagaimana hasilnya,” ujar Wahyu Eka di DPRD Surabaya, Rabu (10/7/2024).

Walhi Jatim menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik seluas-luasnya mengenai proyek ini. Mereka menuntut informasi yang jelas mengenai rencana reklamasi dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Proyek ini akan mengambil lahan dari laut, tentu merusak ekosistem laut. Reklamasi juga akan mengganggu nelayan karena mempercepat sedimentasi,” ujar dia.

Selain itu, Walhi Jatim juga menyoroti potensi kerusakan mangrove akibat proyek ini. “Di Surabaya, wilayah mangrove tinggal 200-300 hektar saja. Pembangunan ini tentu akan mengancam keberadaan mangrove yang tersisa,” tambah dia.

Walhi Jatim berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Mereka juga berencana melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak PSN terhadap wilayah pesisir.

“Kami akan teruskan kajiannya terkait bagaimana PSN berdampak bagi wilayah pesisir. Semangat Kota Surabaya sejak era Bu Risma adalah melindungi kawasan pesisir dan memperluas kawasan mangrove,” tegas Wahyu Eka.

Walhi Jatim juga menyoroti kontradiksi antara rencana reklamasi dengan semangat perlindungan lingkungan yang selama ini diusung oleh Kota Surabaya.

“Katanya melindungi, tetapi kok membangun,” pungkas Wahyu Eka.

Seperti diketahui, Kawasan pesisir Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk dalam salah satu dari 14 Proyek Strategi Nasional (PSN).

PSN sendiri masuk Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Sementara itu, ada empat PSN yang terkait Kota Surabaya. Yakni pembangunan fly over dari dan menuju Terminal Teluk Lamong, Double Track Jawa Selatan, SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, dan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL). [asg/ian]

Sentimen: positif (92.8%)