Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Hakim Adili Perampok Spesialis Rumah Kosong Surabaya

22 Feb 2024 : 03.05 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Perampok spesialis rumah kosong diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa telah melakukan perampokan di empat lokasi rumah yang berbeda. Mereka menguras seluruh isi rumah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Para Terdakwa tersebut adalah, Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Henda dan Lukman (DPO).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati disebutkan para Terdakwa Brata Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Henda dan Lukman (DPO), sepakat melakukan pencurian rumah kosong, terdakwa Brata Kandawiaji,SE, penyedia mobil Toyota Innova No.Pol L-1130-CAM hitam, yang disewa dari “Priveni Rental” selama 3 hari, harga Rp.350 ribu/hari.

Pada Kamis 17 Agustus 2023 jam 10.00 wib, terdakwa Faisal Tanjung mengganti plat palsu menjadi W-1863-OWH, selanjutnya para terdakwa mencari sasaran rumah kosong dengan keadaan lampu rumah menyala,sampai di depan rumah saksi Limanto Kuncoro Lim, jalan Baruk Utara 1 NA.4/36 RT.001 RW.006 Kedung Baruk Rungkut Surabaya, saat itu saksi Limanto sedang di luar rumah.

Terdakwa Juni Almasyah, Hendra, Lukman (DPO), masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa Brata Kandawiaji, Faisal Tanjung sebagai supir menunggu di luar sambil mengawasi sekitar. Selanjutnya Juni, Hendra dan Lukman bersama sama masuk rumah cara merusak pagar, masuk kedalam rumah bagian kamar, mengambil uang Rp.600 juta, beberapa perhiasan, beberapa tas dan jam tangan bermerk dan 1buah laptop, setelah berhasil para terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.

Selain di rumah saksi Limanto Kuncoro Lim, hari Minggu 24 September 2023 para terdakwa Brata Kandawiaji,SE, Faisal Tanjung, Juni Almasyah, M.Edi Iskandar, Henda dan Lukman alias Budi (DPO), telah juga merampok rumah kosong, sekitar jam13.49 WIB di depan rumah saksi Seibra Staryanto jalan Babatan Pratama II/B-8 Wiyung Surabaya. Saat itu saksi Seibra Staryanto sedang keluar rumah, para terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut, Brata Kandawiaji dan Faisal sebagai supir menunggu dalam mobil.

Lukman mencongkel pintu hingga terbuka, masuk kedalam rumah bagian kamar, mengambil uang asing para terdakwa, 200 lembar uang ringgit pecahan 100 ringgit, Uang dollar Singapura, Uang dolar China, Uang dolar Taiwan, beberapa perhiasan, beberapa jam tangan ber merk,1 buah tablet merk Redmi hitam, dan 2 buah laptop, setelah berhasil para terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.

Hasil pencurian, terdakwa Faisal Tanjung, Juni Alamsyah, M.Edi Iskandar masing- masing mendapat RP 25 juta,sedangkan terdakwa Hendra, mendapat Rp.30 Juta.Sebagian barang masih dibawa Lukman Alias Budi (DPO), sisanya digunakan para terdakwa untuk makan dan menyewa hotel dan menyewa mobil.

Peran masing – masing terdakwa, Brata Kandawiaji menyewa mobil, Faisal Tanjung berperan sediakan plat nomor palsu. Juni Almasyah berperan mengganti plat nomor dan masuk dalam rumah untuk menjarah, M.Edi Iskandar mengganti plat nomor, merusak gembok pintu, memecah kaca rumah untuk menjarah barang, Hendra berperan masuk kerumah untuk menjarah barang.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Limanto Kuncoro Lim mengalami kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar, dan untuk saksi Seibra Staryanto mengalami kerugian lebih dari Rp 500 Juta. [uci/but]

Sentimen: negatif (100%)