Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2024 : 22.39
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo

Tabrak Peserta Gerak Jalan hingga Meninggal, Syahrur Dihukum 14 Bulan

22 Feb 2024 : 05.39 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Syaifudin Zuhri menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan pada Terdakwa M Syahrur Romadhon. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menabrak peserta gerak jalan hingga tewas.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada Terdakwa
M.Syahrur Romadhon.

Diketahui pada Minggu 05 November 2023, jam 02.30 Wib, saksi Irfan Affandi Bin Yudo Armadyanto keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Scopy Nopol. W-5591-XD, tujuan ke warkop di Kletek Taman Sepanjang.

Diwarung, Irfan Affandi bertemu terdakwa M. Syahrur Romadhon dan saksi Zendy Aditya Perdana Bin Mochamad Yazid juga teman-teman lainnya, di pelataran jalan pavingan Terdakwa bersama teman-temannya dan Zendy Aditya dan Irfan Affandi ikut minum-minuman jenis Arak.

Jam 02.00 wib terdakwa, Zendy Aditya Perdana dan Irfan Affandi dan yang lainnya meninggalkan warkop, berkeliling jalan-jalan menuju ke arah Tuguh Pahlawan Surabaya. Dimana Terdakwa membonceng saksi Irfan Affandi dan saksi Zendy Aditya, mengendarai Honda Scopy milik saksi Irfan Affandi.

Saat melintas di jalan Mastrib Kemlaten Surabaya, tepatnya depan rumah No.34-36, dalam perjalanan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki Supardi peserta Gerak jalan Surabaya – Mojokerto terjatuh lalu tergeletak terlentang hingga sadarkan diri.

Namun motor yang dikemudikan terdakwa bersama kedua saksi tidak jatuh, kemudian balik arah kembali untuk memastikan keadaan korban Supardi yang saat itu sudah tergeletak dikerumuni banyak orang. Korban Supardi lalu dibawa ke RS Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo.

Situasi lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten arah selatan ke utara saat itu sepi, lancar, lalu lintas dua arah,ada penerangan jalan, cuaca hujan gerimis, efek dari minuman jenis arak kepala jadi pusing dalam mengemudi.

Korban Supardi (Alm.) mengalami luka pada telinga mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia, [uci/ian]

Sentimen: negatif (100%)