Sentimen
Negatif (99%)
6 Sep 2024 : 20.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pencurian, curanmor

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 127 Titik di Tangerang dan Sekitarnya Megapolitan 6 September 2024

7 Sep 2024 : 03.39 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 127 Titik di Tangerang dan Sekitarnya Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap 50 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 127 lokasi. Ke-50 tersangka tersebut beraksi di Kota Tangerang dan wilayah yang berbatasan langsung, seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. “Kami mengetahui bahwa tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini meningkat cukup tajam,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024). Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, yakni Juli sampai Agustus 2024. Modus pencurian beragam. Biasanya, para pelaku akan lebih dulu membidik target. Pelaku lantas mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil kendaraan yang sejak awal diincar. “Modusnya yang jelas mereka mencari sasaran dengan cara mobile , nanti kalau ada sasaran, mereka akan mendekati dan diambil,” terang Zain. Zain memerinci, 50 tersangka curanmor itu memiliki peran masing-masing, yakni 25 orang sebagai eksekutor, 21 orang sebagai joki, dan empat orang sebagai penadah. Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku tewas ditembak polisi lantaran sempat menodongkan pistol ke petugas. “Ini cukup membahayakan petugas karena pelaku menggunakan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku meninggal di lokasi,” kata Zain. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan puluhan motor. “Barang bukti yang kami amankan ada dua senpi rakitan, satu sajam (senjata tajam), dua unit R4, 32 unit R2, termasuk juga peralatan untuk melakukan pencurian seperti kunci leter T dan Z,” jelas Zain. Atas tindakannya, puluhan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan; Pasal 363 KUHP yang mengatur soal pencurian dengan pemberatan; Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Untuk para tersangka, ancamannya adalah maksimal 12 tahun penjara,” ucap Zain.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)