Dewas Tak Sertakan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK, Ini Alasannya - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan Dewas KPK. Dia mengaku siap menghadapi potensi dampak keputusan tersebut terhadap proses seleksi Capim KPK periode 2024-2029.
Diketahui Nurul Ghufron adalah salah satu kandidat dari 40 peserta dinyatakan lulus seleksi dalam dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, persoalan penilaian nanti merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.
“Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (anggota pansel) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” kata dia.
Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Dengan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.
“Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel),” kata Ghufron.
Sentimen: positif (40%)