Sentimen
Positif (100%)
7 Sep 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait

Beda Pengunduran Diri Risma dan Pramono Anung dari Kabinet Jokowi

7 Sep 2024 : 13.00 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Tri Rismaharini dan Pramono Anung sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial dan Sekretaris Kabinet. Namun, ada perbedaan dari pengunduran diri keduanya. Apa perbedaannya?

Diketahui, Risma dan Pramono merupakan politisi PDIP yang diusung oleh partainya untuk maju di Pilkada 2024. Risma maju sebagai cagub Jawa Timur dan Pramono maju cagub Jakarta.

Meski ada kelonggaran yang mengatur seorang menteri tidak wajib mundur jika maju pilkada, namun Risma dan Pramono tetap memilih ingin mundur. Keduanya pun sudah mengajukan surat resign ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada perbedaan dari surat pengajuan Risma dan Pramono. Yakni, surat Risma sudah diteken Jokowi, sementara Pramono belum ditandatangani. Berikut penjelasannya.

Dalam kunjungan kerja di Surabaya, Jokowi sudah menerima surat resign Risma. Jokowi pun mengaku sudah meneken surat tersebut.

"Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya," kata Jokowi setelah mengunjungi Pasar Soponyono, Surabaya, seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/9).

"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Koordinator Stafsus Presidn, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (6/9).

"Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Bapak Presiden. Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," lanjut Ari.

"Presiden juga menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," ujarnya.

Jokowi belum teken surat resign Pramono, simak di halaman berikut

Sentimen: positif (100%)