Sentimen
Positif (99%)
18 Mei 2024 : 23.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UNAIR

Kab/Kota: Bojonegoro

Tokoh Terkait
Nurul Azizah

Nurul Azizah

Bapaslon Independen Nurul-Nafik Akan Gugat KPU Bojonegoro

19 Mei 2024 : 06.55 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro jalur independen atau perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Gugatan akan dilayangkan setelah berkas dukungan sebagai syarat maju dalam Pilkada Bojonegoro 2024 dikembalikan kepada tim pemenangan karena dinilai tidak memenuhi syarat. Yakni, jumlah dukungan yang dimasukkan ke dalam Silon kurang dari ketentuan.

Salah seorang relawan Nurul Azizah, Hamida Hayati, menyatakan akan menggugat KPU karena ada kendala atau masalah pada aplikasi milik penyelenggara pemilu itu. “Yang jadi masalah (salah satunya) servernya ada hubungan dengan jaringan sering erorr, nanti ini yang digugat,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Dengan adanya sistem yang sering error, menurut kakak kandung Nurul Azizah, dinilai merugikan. Sedangkan, secara fisik jumlah dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU sudah melebihi syarat minimal jumlah dukungan.

“Kami mohon agar Bawaslu menerima keberatan kami dan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan tambahan waktu 3×24 jam untuk pasangan Nurul Azizah- Gus Nafik melanjutkan input ke Silon dan melanjutkan tahapan selanjutnya,” imbuhnya.

Dikonfrontir atas gugatan yang akan ditujukan ke KPU Bojonegoro oleh pihak Nurul Azizah- Nafik Sahal, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mempersilakan hal tersebut. Karena merupakan hak dan ada ketentuan bapaslon bisa melakukan gugatan terhadap KPU Bojonegoro.

“Kami harus patuh dengan proses yang ada, karena konteks pencalonan ini bisa memakai sengketa proses,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan bahwa terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan melalui Bawaslu. Dokumen tanda pengembalian dapat dijadikan Objek Sengketa Pemilihan.

“Semalam kami dapat surat yang menyatakan keberatan, disampaikan LOnya (Nurul Azizah – Nafik Sahal,” kata Hans, sapaan akrabnya.

Sebelumnya diketahui, KPU Bojonegoro mengembalikan berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 19.00 malam. Karena jumlah input data di Silon tidak terpenuhi, mestinya kan minimal terinput 67.200 dari syarat dukungan minimal, namun baru 59.891 yang terinput.

“Tetapi perlu untuk dicatat, Silon ini kan alat KPU, yang menutup otomatis sesuai batas maksimal 3 x 24 jam, maka berapapun yang jumlah data terinput akan tertutup sesuai waktunya,” ujar Fatkhur Rohman.

Menurut alumnus Unair ini, jumlah berkas fisik dukungan yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal sebanyak 75.777 sesuai dengan jumlah di soft copy.

“Jadi kalau di hard dan soft copy terpenuhi, tetapi ada regulasi yang mengatur baik bukti fisik dan Silon harus terpenuhi dua-duanya,” terangnya.

Rohman menambahkan, bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak dterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.

“Dari hasil input data di Silon diketahui bahwa belum semua berkas dukungan diinput ada, kekurangan sekitar 7.000,” pungkasnya. [lus/beq]

Sentimen: positif (99.8%)