Sentimen
Negatif (86%)
12 Jul 2024 : 01.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Bertahun Salahi Aturan Reklame Melintang di Jalan Dibongkar, Pemkot Blitar Baru Sadar ?

12 Jul 2024 : 08.13 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar akhirnya membongkar sebuah papan reklame yang melintang di tengah jalan Merdeka. Pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Blitar, tujuannya adalah untuk memperlancar arus lalu lintas.

Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, Pemkot Blitar juga telah membongkar 2 papan reklame di ruas jalan yang sama. Pembongkaran papan reklame ini dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri PUPR.

“Papan reklame yang melintas di atas jalan tidak diperbolehkan. Secara bertahap, kami mulai melakukan penertiban,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, Kamis (11/07/2024).

Dari data yang dimiliki oleh DPMPTSP, Kota Blitar memiliki 8 papan reklame yang melintang di tengah jalan. Dan hingga pertengahan tahun 2024 ini baru 3 papan reklame yang ditertibkan oleh Pemerintah Kota Blitar.

Nampaknya Pemerintah Kota Blitar cukup telat untuk menertibkan papan reklame yang melintang di jalan tersebut. Pasalnya aturan larangan papan reklame melintang di jalan ini sudah ada sejak tahun 2010 lalu.

Aturan itu tercantum jelas dalam Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Permen PU itu mengatur soal pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Dalam pasal 18 (3) ditulis bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lain yang melintas di atas jalan.

Namun, Pemerintah Kota Blitar baru bergerak menertibkan papan reklame yang melintang di jalan ini pada tahun 20223 lalu.

“Dari 8 papan reklame yang melintang di atas jalan, Pemkot Blitar sudah membongkar 3 papan reklame. Kelima papan reklame yang belum ditertibkan, yaitu yang berada di Jalan Merdeka, Veteran, Cemara, dan jalan Bali,” imbuhnya.

Meski terhitung terlambat, namun Pemkot Blitar akan terus melakukan penertiban papan reklame yang masih melintang di jalan. Hal ini dilakukan agar semua reklame yang terpasang sesuai dengan aturan PUPR.

“DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya,” pungkasnya. (owi/ian)

Sentimen: negatif (86.5%)