Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Pembatasan BBM Pertalite Jadi Diberlakukan 1 Oktober? Ini Jawaban Luhut
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyampaikan kabar terbaru soal rencana pembatasan BBM subsidi Pertalite dan Solar mulai 1 Oktober 2024.
Luhut menyatakan bahwa pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan solar subsidi masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Luhut mengatakan, pemerintah bakal melakukan rapat dengan Presiden Jokowi untuk memutuskan terkait dengan rencana pengetatan kriteria konsumen BBM subsidi di Indonesia.
“Ini lagi mulai [sosialisasi], nanti kita mau rapat sekali lagi dengan presiden, baru nanti diputuskan oleh presiden,” kata Luhut saat ditemui usai agenda Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Luhut menegaskan, kebijakan pembatasan penerima BBM subsidi ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sehingga ke depan masyarakat yang mampu atau kaya tidak akan bisa lagi membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Dia berharap rencana pengetatan konsumen BBM subsidi bisa mulai dijalankan pada Oktober 2024.
“Kita berharap ya itu [dilaksanakan Oktober 2024],” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi Pertalitedan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikana pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
“Permen, ya Permen,” tegas Bahlil.
Sentimen: positif (100%)