Soal Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas: Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Untuk itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati meminta masukan masyarakat guna dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
"Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran," ujarnya.
Erika membeberkan, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat. Ia mengatakan, hal itu didasari data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh.
"Revisi tersebut mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP dan pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan," bebernya.
Erika mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan didasarkan oleh berbagai kajian akademis melalui survei lapangan serta kajian literatur yang meliputi beberapa hal.
“Kajian literatur itu meliputi kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sentimen: netral (64%)