Sentimen
4 Sep 2024 : 15.43
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
2 KPK Ingin Panggil Kaesang, Anggota Komisi III DPR: Jangan Bikin Gaduh yang Enggak Perlu Nasional
4 Sep 2024 : 22.43
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
KPK Ingin Panggil Kaesang, Anggota Komisi III DPR: Jangan Bikin Gaduh yang Enggak Perlu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III
DPR
RI Benny K Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tak perlu membuat gaduh masyarakat dengan berniat memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo,
Kaesang
Pangarep.
Ia menyebutkan, Kaesang bukan penyelenggara negara dan tak harus mengklarifikasi apapun pada lembaga antirasuah itu soal penggunaan jet pribadi.
“KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Benny menyatakan, benar bahwa Kaesang adalah putra Jokowi. Tapi saat ini Kaesang adalah orang bebas yang tidak terikat dengan aturan-aturan penyelenggara negara.
“Tetapi statusnya (Kaesang) adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” paparnya.
Maka, Benny menganggap Kaesang bebas menggunakan fasilitas yang dimilikinya, termasuk privat jet.
“Kalau dia mau sewa pribat jet, ke mana, itu adalah haknya beliau. Enggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu,” imbuh dia.
Diketahui Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan berencana untuk memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Ia menegaskan, KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan gratifikasi pada Kaesang, meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara.
Alasannya, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maupun Bobby Nasution adalah pejabat negara. Sehingga pemberian gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (84.2%)