Sentimen
Positif (100%)
4 Sep 2024 : 21.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Institusi: UGM

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

BPH Migas Gelar Public Hearing Revisi Regulasi Penyaluran BBM Subsidi

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

4 Sep 2024 : 21.15
Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Ini dalam rangka penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran dan tepat volume.

Rancangan ini tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi ini juga didasari oleh berbagai hal.

"Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh" jelas Erika, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2023).

Hal tersebut disampaikan dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9). Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP. Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan.

"Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi, antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Darah," terang Erika.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran. Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengapresiasi peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini.

Ia mengutarakan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga, serta stakeholder terkait yang hadir akan memperkuat regulasi yang tengah disusun.

"Masukan Bapak Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini," ujar Halim.

Halim menambahkan revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran. Menurutnya, ni untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi.

"Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi," tutur Halim.

VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Eko Ricky menuturkan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan untuk mengatur penyaluran JBT dan JBKP agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi.

Kegiatan juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Saleh Abdurrahman, Direktur BBM Sentot Harijady BTP, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pertamina (Persero), AKR Corporindo, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Aptrindo, Aplikator Angkutan Sewa Khusus, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(anl/ega)

Sentimen: positif (100%)