Sentimen
4 Sep 2024 : 20.18
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Perawat yang Mengaku sebagai Dokter di Klinik Tangerang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Megapolitan 4 September 2024
5 Sep 2024 : 03.18
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Perawat yang Mengaku sebagai Dokter di Klinik Tangerang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
- N (49), pria yang mengaku sebagai dokter sebuah klinik kesehatan di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
N diamankan Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/9/2024).
"Terduga pelaku N mengaku sebagai Dokter H, awalnya kami periksa sebagai saksi. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero. Dia menyebut, tersangka N alias H dilaporkan oleh keluarga korban, AA (19), Minggu (25/8/2024).
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/9/2024), kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, pada Selasa (3/9/2024), N ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Kami tetapkan saudara N alias Dokter H menjadi tersangka dan tersangka kami lakukan penahanan," kata David Kanitero saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2024).
N diketahui tidak memiliki izin praktik sebagai dokter. Tersangka hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau tenaga kesehatan.
Selain itu, status izin klinik tempat N bekerja juga dinyatakan sudah mati sejak 2022.
"Untuk klinik sendiri dari tahun 2020, kemudian izinnya mati di tahun 2022," kata David.
Klinik tempat N bekerja juga disebut tidak menjalankan penanganan sesuai prosedur, yakni pasien perempuan mestinya ditangani dokter perempuan dan pasien laki-laki diperiksa oleh dokter laki-laki.
"Tidak diperbolehkan untuk tenaga medis ataupun tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan tanpa didampingi dengan sejenis dengan pasien," jelas dia.
Atas tindakannya itu, N dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula ketika korban berinisial AA memeriksakan diri ke klinik milik N pada Minggu (25/8/2024). AA mengeluhkan siklus menstruasinya tidak lancar.
"Anak saya dianterin sama pacarnya, tapi (pacarnya) disuruh nunggu di depan, enggak boleh masuk. Yang ada di dalam kliniknya cuma ada resepsionis sama itu yang katanya dokter," ujar ibu korban, S (39), saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (4/9/2024).
Setibanya di klinik itu, korban langsung dilayani oleh seorang resepsionis perempuan. AA menceritakan keluhan yang dialaminya.
Selanjutnya, AA diminta masuk ke ruangan N untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu, N mengaku sebagai dokter.
Mulanya, N memeriksa perut AA. Namun, setelahnya, N melakukan pelecehan ke korban.
Terkait keluhan AA, N tidak meresepkan obat apa pun. AA diminta untuk mendatangi dokter kandungan agar diberi suntik hormon.
Setelah kejadian itu, AA pulang dengan ketakutan. Sesampainya di rumah, ia menceritakan peristiwa ini ke sang kekasih.
"Anak saya balik dalam keadaan pikiran yang ketakutan. Lagian kalau memang dokter itu tidak menangani pasien yang keluhannya kaya anak saya, kenapa dia enggak tolak, malah dia terima," kata S.
Mengetahui pelecehan ini, kekasih AA merasa geram dan langsung kembali ke klinik bersama ibu korban. N sempat tak mengakui perbuatannya.
"Pertama dia enggak ngaku tuh, lama-lama warga banyak tuh di situ, didesak terus, akhirnya dia mengakui. Katanya dia minta maaf, khilaf," tutur S.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Keluarga AA membawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)