Sentimen
4 Sep 2024 : 21.00
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Mengaku Dokter, Pelaku Kekerasan Seksual di Klinik Tangerang Ternyata Perawat Megapolitan 4 September 2024
5 Sep 2024 : 04.00
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Mengaku Dokter, Pelaku Kekerasan Seksual di Klinik Tangerang Ternyata Perawat
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
- N (49), tersangka kasus kekerasan seksual yang mengaku sebagai dokter sebuah klinik di Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ternyata merupakan seorang perawat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, N hanya mempunyai izin praktk sebagai perawat atau tenaga kesehatan, bukan dokter.
"Dari surat izin yang kami terima, tidak ada izin untuk praktik sebagai dokter, H (alias N) hanya memiliki izin sebagai perawat," ujar Zain, dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menyebut, ada dua orang yang menjadi korban kekerasan seksual N.
Namun, hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Sementara untuk laporan baru satu tapi kita identifikasi sudah dua yang menjadi korban," kata David.
N dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AA (19) pada Minggu (25/8/2024).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/9/2024), kasus naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, Selasa (3/9/2024), N ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Kami tetapkan saudara N alias dokter H menjadi tersangka dan tersangka kami lakukan penahanan," kata David.
David menerangkan, klinik tempat N bekerja dibuka pada tahun 2020. Namun, izinnya sudah mati sejak 2022.
Klinik tersebut juga disebut tidak menjalankan penanganan sesuai prosedur, yakni pasien perempuan mestinya ditangani dokter perempuan dan pasien laki-laki diperiksa oleh dokter laki-laki.
"Maka tidak diperbolehkan untuk tenagaedis ataupun tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan tanpa didampingi dengan sejenis dengan pasien," jelas dia.
Akibat perbuatannya, N dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula ketika korban berinisial AA memeriksakan diri ke klinik milik N pada Minggu (25/8/2024). AA mengeluhkan siklus menstruasinya tidak lancar.
"Anak saya dianterin sama pacarnya, tapi (pacarnya) disuruh nunggu di depan, enggak boleh masuk. Yang ada di dalam kliniknya cuma ada resepsionis sama itu yang katanya dokter," ujar ibu korban, S (39), saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2024).
Setibanya di klinik itu, korban langsung dilayani oleh seorang resepsionis perempuan. AA menceritakan keluhan yang dialaminya.
Selanjutnya, AA diminta masuk ke ruangan N untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu, N mengaku sebagai dokter.
Mulanya, N memeriksa perut AA. Namun, setelahnya, N melakukan pelecehan ke korban.
Terkait keluhan AA, N tidak meresepkan obat apa pun. AA diminta untuk mendatangi dokter kandungan agar diberi suntik hormon.
Setelah kejadian itu, AA pulang dengan ketakutan. Sesampainya di rumah, ia menceritakan peristiwa ini ke sang kekasih.
"Anak saya balik dalam keadaan pikiran yang ketakutan. Lagian kalau memang dokter itu tidak menangani pasien yang keluhannya kaya anak saya, kenapa dia enggak tolak, malah dia terima," kata S.
Mengetahui pelecehan ini, kekasih AA merasa geram dan langsung kembali ke klinik bersama ibu korban. N sempat tak mengakui perbuatannya.
"Pertama dia enggak ngaku tuh, lama-lama warga banyak tuh di situ, didesak terus, akhirnya dia mengakui. Katanya dia minta maaf, khilaf," tutur S.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Keluarga AA membawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)