Sentimen
Positif (93%)
27 Feb 2024 : 14.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Dua Lansia Surabaya Gugat Penjualan Rumah Anak Tuna Grahita

27 Feb 2024 : 21.06 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Dua lansia Surabaya menggugat proses penjualan rumah aset disabilitas. Gugatan itu dilayangkan berdasarkan kepada pasal 33 (4) UU. No 18 tahun 2016 tentang disabilitas yang berbunyi “dalam pertambahan, pengurangan, atau hilangnya kepemilikan harta, penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri”.

Rudolf Ferdinand Purba Siboro, kuasa hukum dari dua lansia Surabaya bernama Harjanto dan Swandajani yang juga paman dari disabilitas tunagrahita bernama Okky Budi Santoso mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum untuk menjual aset rumah atas nama Okky Budi Santoso dan Hendro Sasongko.

“Jadi Hendro Sasongko itu ayah kandung dari Oki Budi. Hendro sudah meninggal tahun 2018. Oki Budi ini punya keterbelakangan mental. Nah ada aset rumah atas nama Oki di jalan Dinoyo dan atas nama Hendro di Jalan Kahuripan,” kata Rudolf, Selasa (27/02/2024).

Rudolf menduga, dua rumah itu hendak dikuasai kelompok LX. Dugaan Rudolf itu diperkuat dari LX yang mengajukan pengampuan kepada Oki Budi. Padahal, ibu kandung Oki Budi berinisial VN telah memasrahkan Oki Budi kepada Swandajani yang selama ini merupakan bibinya, dengan surat pernyataan tertulis.

“Kami menduga ada usaha untuk menguasai aset 2 rumah bernilai puluhan miliar rupiah oleh kelompok LX. Karena ada pengajuan pengampuan. Berdasarkan peraturan, anak-anak disabilitas memang harus mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan untuk menjual atau mempertahankan aset,” imbuh Rudolf.

Pengajuan LX untuk pengampuan kepada Oki Budi ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 1120/Pdt.P/2023/PN.Sby. alasannya karena LX bukanlah saudara atau keluarga langsung dari Alm. Hendro atau Oki Budi. Dengan putusan Mahkamah Agung itu, Oki Budi dilarang untuk menjual asetnya karena dalam keadaan disabilitas Tunagrahita.

“Namun, sampai sekarang dua aset itu dipasangi plat dijual. Padahal putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Kami lihat ada dugaan upaya melawan hukum memanfaatkan kondisi disabilitas Oki Budi untuk merampas aset itu,” tegas Rudolf.

Rudolf menegaskan bahwa dua kliennya tidak berniat untuk menguasai dua aset yang ditinggalkan Alm. Hendro. Baik Harjanto dan Swandajani adalah orang kaya yang sudah berkecukupan. Dua saudara kandung dari Alm. Hendro ini hanya meminta kalau dua aset milik Oki Budi itu digunakan untuk kehidupan Oki hingga tua nanti. Mereka ingin memastikan, dua aset itu tidak dirampas dari keponakannya yang disabilitas Tuna Grahita.

“Jadi gugatan yang kami ajukan masih dalam proses. Kami berharap kebijaksanaan dari hakim untuk memutus perkara ini dengan hati nurani dan adil,” pungkas Rudolf.

Sementara itu dihubungi Beritajatim.com, kuasa hukum dari tergugat berinisial AS belum memberikan respon resmi terhadap perkara ini. [ang/but]

Sentimen: positif (93.9%)