Sentimen
Negatif (96%)
27 Feb 2024 : 15.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magetan

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Komplotan Pria Magetan Rampok Rumah Kosong di Siang Bolong

27 Feb 2024 : 15.07 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Magetan (beritajatim.com) – Komplotan pria asal Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan menyatroni rumah kosong di Desa Truneng Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan pada Sabtu (3/2/2024) pukul 14.30 WIB siang. 

Dua orang pria tersebut menggasak perhiasan dan uang tunai di rumah milik Lilik Yulianto, warga desa Truneng. Kejadian pencurian itu pertama kali diketahui Lilik saat dia pulang ke rumah, kondisi rumah dan kamarnya  sudah acak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu sudah raib. 

Lilik pun melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan. Hingga akhirnya, Satreskrim Polres Magetan pun mendeteksi siapa pelaku dan di mana lokasi pelaku. Pun, kedua pelaku yakni Suwanto alias Landak (33) dan Eka Joko Edy Saputro (20). Keduanya warga Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. 

 ‘’Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan kami amankan. Modus operandinya memang mencari secara acak sejumlah rumah kosong. Caranya, jika ada yang menyahut saat dipanggil, maka akan tanya-tanya. Jika tak ada yang menyahut, maka membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis,’’ terang Kanit II Kriminal Khusus Satreskrim Polres Magetan Dedi Norawan, Selasa (27/02/2024).

Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi. Semuanya merupakan pencurian. Pun, lokasi lain masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni total 9,09 gram perhiasan emas. Baik berupa kalung, gelang, dan cincin. Kemudian, ada uang tunai Rp500.000. Serta sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri seperti linggis, dan sepeda motor untuk menuju sasaran lokasi pencurian. 

‘’Jadi, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan karena pencurian juga,’’ terang Dedi. 

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 4 bulan penjara. [fiq/but]

Sentimen: negatif (96.9%)