Sentimen
Negatif (61%)
27 Feb 2024 : 17.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magetan

Kasus: pencurian, Maling

Tokoh Terkait

Kronologi Rumah Anggota TNI di Magetan Dibobol Komplotan Maling

27 Feb 2024 : 17.43 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Magetan (beritajatim.com) – Komplotan maling  mencuri emas dan perhiasan di rumah seorang anggota TNI Angkatan Darat di Desa Truneng Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan pada 3 Februari 2024 lalu. 

Dari penyelidikan polisi, diketahui Lilik Yulianto (46) warga Desa Truneng Kecamatan Sukomoro Magetan, saat itu tengah pulang dinas. Sampai di rumah, dia mendapati jika rumahnya sudah dalam kondisi acak-acakan. Pria yang berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0804 Magetan itu lantas mencari perhiasan dan uang tunai. Namun, ternyata sudah raib.

“Diduga rumahnya dibobol maling, korban pun melapor ke Polres Magetan. Para pencuri ini menyatroni rumah korban saat yang bersangkutan sedang bertugas atau sedang dinas,” terang Kasi Humas POlres Magetan AKP Budi KUncahyo, Selasa (27/2/2024).

Segera setelah itu, tim Satreskrim Polres Magetan menelusuri keberadaan pelaku. Pun, diketahui pelaku sedang bersembunyi dan akhirnya segera diamankan berikut barang bukti berupa perhiasan emas seberat 9,09 gram dan uang tunai Rp500.000. 

Kedua pelaku yakni Suwanto alias Landak (33) yang meru[akan residivis kasus yang sama dan Eka Joko Edy Saputro (20). Keduanya warga Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. 

“Modus operandinya memang mencari secara acak sejumlah rumah kosong. Caranya, jika ada yang menyahut saat dipanggil, maka akan tanya-tanya. Jika tak ada yang menyahut, maka membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis,” lanjutnya. 

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 4 bulan penjara. [fiq/suf]

Sentimen: negatif (61.5%)