Sentimen
Positif (40%)
4 Sep 2024 : 10.17
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN, UIN Alauddin Makassar

Tokoh Terkait

Pakar Hukum Sebut Larangan Unjuk Rasa di UIN Alauddin Makassar Cederai Demokrasi

4 Sep 2024 : 17.17 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengkritik keras kebijakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang melarang mahasiswanya untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh pihak kampus.

"Apa yang terjadi saat ini di UINAM adalah pelanggaran konstitusional sebenarnya oleh kampus," ujar Bivitri dikutip dalam videonya yang beredar pada Rabu (4/9/2024).

Menurut Bivitri, mahasiswa yang melakukan demonstrasi sebenarnya sedang menjalankan hak-hak konstitusional mereka, serta berkontribusi terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia

"Jadi sangat disayangkan sebenarnya mahasiswa yang berdemonstrasi, mereka tidak hanya sedang menjalankan hak-hak konstitusionalnya tapi juga berkontribusi pada negara ini," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa, sebagai bagian dari kaum intelektual, memiliki tugas penting untuk menyuarakan kebenaran dan mengkritisi hal-hal yang dianggap salah.

"Dengan cara menyatakan bahwa yang salah itu salah dan yang benar itu benar. Itu sebenarnya tugas kaum intelektual terutama mahasiswa. Dan seharusnya dosen-dosen juga," sebutnya.

Ditekankan Bivitri, seharusnya pihak kampus, termasuk dosen-dosen, mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, karena aksi tersebut merupakan upaya untuk membangun demokrasi yang sehat di negara ini.

"Sehingga Dosen dan kampus mendukung mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa yang memang secara substantif sebenarnya ingin membangun demokrasi di negara ini," pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK ini menuturkan.

Sentimen: positif (40%)