Sentimen
Positif (92%)
3 Sep 2024 : 18.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Meski Suaranya Kalah, Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

4 Sep 2024 : 01.47 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

GELORA.CO  - Adik selebritis Raffi Ahmad yakni Nisya Ahmad mendadak menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang dilantik pada Senin (2/9/2024) kemarin di Gedung Merdeka, Kota Bandung.  

Nisya Ahmad hadir saat pelantikan memakai kebaya berwarna biru muda berbarengan dengan 119 orang anggota DPRD Jabar terpilih lainnya. Namun sosok Nisya Ahmad menjadi perhatian publik. 

lantaran sebelumnya, Nisya diketahui kalah dalam perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 14 Februari 2024 kemarin, di Dapil II Jawa Barat meliputi wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. 

Nisya Ahmad saat itu hanya memperoleh 50.422 suara dia kalah dari rekan partainya yakni Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang mendapatkan suara 58.495 suara dalam pileg kemarin. 

Usai menjadi perbincangan berbagai pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pun buka suara terkait pelantikan Nisya Ahmad tersebut. 

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar, Adi Saputro menjelaskan adik Raffi Ahmad yakni Nisya itu dilantiik menggantikan Caleg terpilih Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang memilih memundurkan diri sebelum pelantikan. 

"Jadi Bu Thoriqoh itu, saya lupa tanggalnya, tapi bulan Agustus pertengahan ya, itu beliau mengundurkan diri dari caleg terpilih,"kata Adi Saputro pada Selasa (3/9/2024). 

Usai Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengundurkan kata Adi Saputro, Nisya Ahmad pun ditetapkan sebagai pengganti dan berhak dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat. 

"Dan kami klarifikasi, jadi ada panwas Bawaslu, dan beliau mengundurkan diri sehingga terakhir kami buatkan berita acara pengunduran dirinya, dan akhirnya kami menetapkan calon terpilih berikutnya, Nisya Ahmad," ujarnya. 

Adi menjelaskan berita pengunduran diri ini berawal dari surat pernyataan Thoriqoh ke PAN. 

Lalu partai yang bersangkutan menyampaikan keterangan berita tersebut ke KPU Jabar. Dengan dasar itu, kata Adi, KPU Jabar mengundang parpol dan Thoriqoh untuk dimintai klarifikasi. 

Terutama soal kebenaran pengunduran diri tersebut.  “Dijelaskan oleh yang bersangkutan, Bu Thoriqohnya, dan juga parpolnya, menyatakan bahwa memang betul mengundurkan diri,” ungkap Adi. 

Adapun soal Nisya yang maju menggantikan Thoriqoh, Adi menegaskan tak ada rekomendasi dari parpol. Sebab, Nisya sendiri merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Thoriqoh. 

“Bu Nisya Ahmad ini peroleh suara terbanyak kedua ya, setelah Ibu Thoriqoh. Jadi betul langsung turun otomatis ya. Jadi tidak ada rekomendasi parpol,” ungkapnya. 

Selain itu, Adi juga menjelaskan digantinya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad di DPRD Jabar telah sesuai aturan. Dia mengatakan penggantian caleg terpilih telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan 3 kondisi yang memungkinkan caleg terpilih diganti yang berbunyi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mungkin ada putusan pengadilan yang bersangkutan hukum begitu sehingga tidak memenuhi syarat

Sentimen: positif (92.8%)