Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Serang, Palu
Tokoh Terkait
Ade Sumardi Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD padahal Sudah Daftar Bakal Calon Wagub Banten 2024
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Serang - Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten 2024, Ade Sumardi belum mengundurkan diri dan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029, pada Senin, 2 September 2024.
Ketua DPRD Banten sementara dari perwakilan Fraksi Golkar, Fahmi Hakim mengatakan bahwa, mundurnya seorang calon kepala daerah berada di ranah KPU.
"Tentunya proses mekanismenya teman-teman kita yang sudah mencalonkan sebagian dari proses pilkada di Banten, mekanismenya ada di KPU dan itu berproses melalui Undang-undang Pemilukada," ujar Fahmi Hakim, di gedung DPRD Banten, Senin (2/9/2024).
Menurut Fahmi, Ade Sumardi yang menjadi pasangan Airin Rachmi Diany, serta diusung oleh Golkar dan PDI Perjuangan, akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Bacawagub Banten 2024-2029.
"Mekanisme tadi ada di wilayah KPU, pengunduran diri akan ditetapkan setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten," terangnya.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banten baru bisa dilakukan, setelah anggota legislatif mengajukan pengunduran diri dan diterima oleh Kemendagri. Nanti partai politik akan mengajukan nama pengganti, kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Banten sebagai pengganti calon kepala daerah.
"Proses anggota dewan yang mengikuti kancah pilkada, surat pengundurannya baru disampaikan pada saat pendaftaran kemarin dan mereka dinyatakan muncul itu setelah ditetapkan oleh KPU, baru setelah ada penetapan kita akan melakukan proses-proses kepartaian," ujar Deden Apriandhi, Sekretaris DPRD Banten, di lokasi yang sama, Senin, (2/9/2024).
Proses pengunduran diri sebagai calon kepala daerah bisa di proses oleh Kemendagri RI dalam kurun waktu 14 hari kerja. Penetapan pemberhentian bisa dilakukan jika Ade Sumardi telah ditetapkan sebagai Bacawagub Banten 2024.
"Jadi nanti setelah ditetapkan oleh KPU, bahwa yang bersangkutan lolos sebagau kepala daerah baru ditetapkan pemberhentiannya, dari situ 14 hari kerja," ujarnya.
Deden memastikan baru Andra Soni yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Banten dan sudah ada penggantinya.
Ketua DPD Gerindra Banten itu tidak dilantik sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Dia datang ke sidang istimewa, hanya untuk menyerahkan palu sidang ke pimpinan dewan sementara.
"Kalau Pak Andra Soni sudah jauh-jauh hari mengajukan surat pengunduran dirinya, bukan karena hanya untuk pendaftaran pilkada, prosesnya memang sudah didahului," terangnya.
Sentimen: positif (80%)