Sentimen
Positif (66%)
21 Mei 2024 : 14.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bojonegoro

Tokoh Terkait
Nurul Azizah

Nurul Azizah

Merasa Dirugikan, Nurul-Nafik Gugat KPU Bojonegoro

21 Mei 2024 : 21.55 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro jalur perseorangan atau independen Nurul Azizah-Nafik Sahal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Surat gugatan itu dikirim ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Senin (20/5/2024) malam. Pengajuan sengketa pemilu itu diajukan oleh kuasa hukum Bapaslon Independen Nurul-Nafik, Sunaryo Abumain.

“Kami merasa keberatan dan dirugikan oleh KPU, sehingga harus mencari keadilan ke Bawaslu yang memiliki kewenangan menangani sengketa pemilu,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Ada tiga materi petitum yang dikirim ke Bawaslu. Pertama, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro untuk periode 2024-2029 jalur independen itu meminta agar KPU membatalkan berita acara yang sudah dikeluarkan.

“Persoalan ini bukan tidak terpenuhinya batas minimal, karena dukungan rill yang kami sampaikan secara fisik lebih dari yang ditargetkan. Kendalanya waktu input yang terlalu singkat dan aplikasi Silon sering error dan lemot sehingga tidak bisa menginput,” ujarnya.

Sebab, jika mengacu pada surat keputusan KPU RI nomor 707/2024 hanya mengatur penyerahan berkas persyaratan dukungan. Dan sudah memenuhi syarat minimal yang ditentukan KPU sebesar 67.200 dukungan yang tersebar di 28 kecamatan.

“Kalau secara fisik sudah melebihi batas maksimal, kesalahan jangan dilimpahkan ke calon. Bagaimana sistem Silon ini bisa lancar, karena sering lemot. Jangan kami yang di rugikan dan menjadi korban, karena batas waktu yang ditentukan hanya 3 hari,” terangnya.

Kedua, amar putusan yang dikeluarkan Bawaslu Bojonegoro harus segera membuka kembali aplikasi Silon. Dan ketiga, Bawaslu Bojonegoro harus segera melakukan putusan sesuai dengan yang diajukan dalam petitum tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Hadi Sosro Wijoyo mengungkap, setelah adanya pengajuan gugatan ini langkah selanjutnya akan melakukan pleno. Dalam pleno itu menentukan apakah gugatan itu memenuhi syarat untuk diregistrasi atau tidak.

“Jika memenuhi syarat registrasi, selanjutnya mediasi (musyawarah tertutup). Kalau mediasi itu gagal maka akan dilanjutkan pembuktian persidangan,” terangnya.

Batas waktu persidangan dalam sengketa Pilkada 2024 ini selama 12 hari kerja setelah teregister. Dalam persidangan itu, baik penggugat maupun tergugat bisa menghadirkan saksi untuk menguatkan. [lus/but]

Sentimen: positif (66%)