Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban
Kasus: Narkoba, korupsi
Tokoh Terkait
Nyaleg dan Terjerat Hukum, 8 Desa di Tuban Tak Punya Kades
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Tuban (beritajatim.com) – Delapan desa di Kabupaten Tuban tidak memiliki kepala desa (kades) definitif hingga saat ini. Kondisi ini terjadi akibat faktor kades yang nyaleg serta terjerat kasus hukum.
Delapan desa tersebut yaitu Desa Tlogoagung di Kecamatan Bancar, Desa Sumurgung di Kecamatan Tuban, Desa Jegulo di Kecamatan Soko, Desa Gadon di Kecamatan Tambakboyo, Desa Sambonggede di Kecamatan Merakurak, Desa Mrutuk di Kecamatan Widang, Desa Penidon di Kecamatan Plumpang, dan Desa Dermawuharjo di Kecamatan Grabagan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan, ada berbagai macam faktor yang melatarbelakangi sehingga desa-desa tersebut tidak memiliki kades definitif.
“Ada kades yang mengundurkan diri karena Pileg 2024 kemarin, lalu ada kades yang meninggal dunia hingga terjerat kasus pidana,” terang Sugeng Purnomo.
Pria yang akrab disapa Sugeng ini juga memaparkan, ada Kades yang diberhentikan beberapa minggu yang lalu karena tersandung kasus hukum seperti Kades Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
“Jadi kekosongan Kades ini diisi pejabat (PJ) Kades,” terang Sugeng.
Selain itu, terdapat 1 desa yang masih dipegang pelaksana tugas (Plt), yaitu Desa Bunut, Kecamatan Widang. Sebab kadesnya juga tersangkut perkara hukum perdata, tetapi belum inkrah.
“Jadi misalnya nanti disidang, apabila putusannya tidak terbukti bersalah iya mungkin tidak dipecat, hanya pemberhentian sementara saja, tapi kalau inkrah dia penjara ya harus diberhentikan,” tegas Sugeng.
Lanjut, Sugeng juga mengungkapkan, tidak ada patokan berapa tahun kades yang terjerat kasus hukum dalam penjara. Namun, yang jelas apabila sudah terbukti inkrah berapa tahun di penjara, maka langsung bisa diberhentikan menjadi kades.
“Misalnya, dipenjara 1 tahun atau 2 tahun ya tetap diberhentikan, gak ada patokan harus penjara 5 tahun dulu, berapapun ancaman hukumnya ya bisa langsung dipecat,” bebernya.
Oleh karenanya, menurut Sugeng bahwa pengisian kades definitif, pihaknya masih akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait aturan perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun, mengikuti undang-undang desa yang telah disahkan.
“Jadi Surat Keputusannya belum keluar, semua kebijakan itu beda-beda, misalnya Kades yang dipidana kasusnya apa? kalau kasus korupsi, kasus narkoba, jadi beda permasalahan aturannya berbeda pula,” terang dia.
Pada tahun 2025, direncanakan bakal diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, karena persoalan perpanjangan masa jabatan Kades itulah, perencanaan tersebut masih menunggu perkembangan.
“Kalau Pemerintahan itu sesuai kewenangannya adalah Permendagri,” pungkasnya. [ayu/beq]
Sentimen: negatif (66.3%)