Sentimen
Negatif (100%)
1 Sep 2024 : 14.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Pasar Baru

Tokoh Terkait

KAI Daop 1 Jakarta perkuat pagar pembatas rel dijebol di Bekasi

1 Sep 2024 : 21.44 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Foto Arsip - Petugas melakukan penutupan pagar pembatas jalur hulu Km 28+600 di Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (23/8/2024). ANTARA/HO-KAI Daop 1 Jakarta KAI Daop 1 Jakarta perkuat pagar pembatas rel dijebol di Bekasi Dalam Negeri    Calista Aziza    Minggu, 01 September 2024 - 14:28 WIB

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada Minggu memperkuat penutup pagar pembatas perlintasan kereta api yang sebelumnya dijebol oleh oknum tidak bertanggung jawab di Pasar Baru, Bekasi, Jawa Barat.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyatakan, di Jakarta, Minggu, bahwa pihaknya telah menutup pagar pembatas jalur hulu Km 28 +600 tersebut sebanyak dua kali.

Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024. Pagar tersebut kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024 dan pada hari ini dilakukan penguatan penutup pagar yang ada.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga yang dengan sengaja merusak pagar pembatas tersebut.

“Pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub atau PT KAI sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api,” ujarnya.

Ixfan menuturkan bahwa lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut selama ini digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur kereta api. Kegiatan tersebut membahayakan bagi pelintas maupun perjalanan kereta api itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.

Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Ixfan pun meminta masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya pula.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)