Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Kab/Kota: Madura
Tokoh Terkait
Dapat Barcode Buat Beli BBM Subsidi, Harus Dicetak?
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Ada barcode BBM subsidi yang didapat pemilik kendaraan setelah daftar myPertamina. QR code itu berfungsi untuk setiap melakukan transaksi. Lalu perlukah QR Code itu dicetak?
Pemilik kendaraan pengguna BBM subsidi jenis Pertalite diminta untuk mendaftarkan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Pertamina sebagai penyalur BBM subsidi sudah membuka pendaftaran sejak pertengahan tahun 2022. Nantinya kendaraan yang berhasil didaftarkan itu akan mendapat barcode atau QR Code yang digunakan saat bertransaksi beli Pertalite di SPBU.
Cara Daftar BBM SubsidiPendaftarannya bisa dilakukan melalui laman http://subsiditepat.mypertamina.id/. Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen-dokumen untuk memudahkan pengisian data. Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran:
Foto KTPFoto DiriFoto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)Foto nomor polisi kendaraanFoto KIR (untuk kendaraan komersial)Setelah kendaraan lolos proses verifikasi, maka akan ada QR code yang diberikan. Nah barcode atau QR code ini harus selalu dibawa saat kamu bertransaksi membeli Pertalite. Kalau nggak mau ribet, sebaiknya QR Code tersebut dicetak dan disimpan di mobil. Sehingga memudahkan saat transaksi.
Barcode BBM Subsidi Bisa Dicetak"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil)," jelas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Diharapkan di akhir Agustus, kendaraan pengguna Pertalite khususnya di wilayah tahap 1 sudah rampung melakukan pendaftaran. Wilayah tahap 1 yang dimaksud adalah Jawa, Madura, Bali, dan sebagian wilayah lain yakni Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi Pertalite. Konon hanya kendaraan yang memenuhi kriteria bisa membeli BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut. Pembatasan itu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Rencana pembatasan Pertalite ini disebut-sebut akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo baru-baru ini menegaskan belum ada putusan soal rencana pembatasan tersebut.
Jokowi menjelaskan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi muncul dari keinginan menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta. Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga demi efisiensi APBN.
"Ini berkaitan nanti ya, utamanya di Jakarta dengan polusi. Yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," ungkapnya
Di kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana pembatasan pada 1 Oktober tersebut. Namun untuk implementasinya masih belum dapat dipastikan.
"Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas," ujar Bahlil.
(dry/rgr)
Sentimen: positif (100%)