Sentimen
Netral (47%)
1 Sep 2024 : 09.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda, Surabaya

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Geledah Rumah 'Ratu Batubara' Tan Paulin, KPK Sita Dokumen Nasional 1 September 2024

1 Sep 2024 : 16.38 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Geledah Rumah Ratu Batubara Tan Paulin, KPK Sita Dokumen Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kediaman pengusaha batubara Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Rumah Paulin digeledah beberapa hari lalu terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari . Adapun Paulin merupakan sosok yang disebut sebagai Ratu Batubara Kalimantan Timur (Kaltim). "Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen dirumah yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahhardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).  Tim Juru Bicara KPK belum mendapatkan informasi apakah penyidik juga menyita barang selain dokumen seperti mata uang atau tidak. Ia hanya menyebut penyidik juga telah memeriksa Tan Paulin. Ia dikonfirmasi terkait dugaan dokumen yang disita. "Konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaan," tutur Tessa. Dalam perkara ini, KPK menduga Rita mendapat jatah 3,3 sampai 5 Dollar per matriks ton dari kegiatan tambang di Kukar. Padahal, hasil eksplorasi Batubara di Kukar bisa mencapai jutaan metrik ton. Penyidik juga telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita. Mereka juga mengangkut uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing. Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.  "Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024). Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (47.1%)