Sentimen
Positif (66%)
31 Agu 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Apapun yang terjadi, kami konsisten menjalankan putusan MK

1 Sep 2024 : 03.42 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Ketua KPU Afifudin: Apapun yang terjadi, kami konsisten menjalankan putusan MK Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Sabtu, 31 Agustus 2024 - 06:10 WIB

Elshinta.com - Putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah menghentak semua pihak. Masyarakat menyambut gembira, aktivis prodemokrasi menyebut putusan MK menjadi tonggak sejarah demokrasi di Negara ini. Sayangnya DPR berkata lain, melalui Baleg, DPR disinyalir akan ada upaya untuk menganulir putusan MK . Lalu bagaimana reaksi publik? Hampir semua lapisan masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar bahkan sejumlah guru besar menolak rencana itu. Aksi unjuk rasa menolak rencana DPR menerbitkan UU untuk menganulir putusan MK terjadi di mana-mana. Tidak hanya terjadi di gedung DPR saja. 

Lalu bagaimana respon KPU atas situasi tersebut? Dalam wawancara Podcast Radio Elshinta baru baru ini,Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, KPU sejak awal konsisten akan menjalankan  putusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Afif menegaskan jika pun  harus berbeda pendapat dengan DPR ia memastikan KPU tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hal itu ia tegaskan saat bertemu dengan sejumlah tokoh dan aktivis LSM yang menanyakan komitmen KPU jika harus berbeda dengan  DPR. " Kami pastikan KPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi karena dalam pemahaman kami putusan MK harus diterapkan setelah dibacakan," ujarnya.

Afifudin bahkan menyinggung peristiwa yang serupa saat MK mengeluarkan putusan nomor 90 saat Pemilu Presiden 2024, yang tidak sempat konsultasi dengan DPR. Pada saat itu, terjadi perdebatan di Internal KPU RI tentang perlu tidaknya perubahan PKPU dan seterusnya yang berujung pada keputusan untuk menggunakan putusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan DPR. Dan ujungnya, komisioner KPU harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Kita diadukan ke DKPP. Ada empat kali aduan dan salah satu  keputusannya setiap anggota diberikan peringatan keras. Ketuanya peringatan keras terakhir," ujar Afifudin. Afifudin juga mengatakan, KPU tidak ingin mengulang kesalahan yang sama saat Pilpres lalu sehingga konsultasi dengan DPR harus dilakukan sebelum PKPU diterbitkan. Ia pun menjelaskan, rapat konsultasi dengan DPR harus tetap dilakukan meskipun reaksi publik masih cukup keras, ia memahami kondisi itu. 

Oleh karenanya, KPU beberapa kali menggelar keterangan pers untuk memastikan kepada publik bahwa KPU tetap akan menjalankan putusan MK apapun yang terjadi saat rapat konsultasi dengan DPR dilakukan 
"Tetapi kan kami tetap butuh  harmonsiasi di Kementerian Hukum dan HAM dan kami melakukan kordinasi untuk standby begitu konsultasi selesai. Selanjutnay harmonisasi kelembagaan dan malamnya PKPU diterbitkan yang sesuai dengan putusan MK", ujar Afifudin.

Afifudin juga membantah bahwa ia mengalami tekanan saat KPU merespon putusan MK. Menurut Afifudin, yang terjadi hanya percepatan koordinasi dan komunikasi dengan banyak pihak, sebab setiap periode pemilu tantangannya berbeda beda. Di antara yang meriah di periode pemilu tahun 2024 ini banyak putusan peradilan yang ada di saat tahapan mulai dekat. "Misalnya sebelum putusan MK ada putusan MA no 23 yang mengatur tentang kapan seseorang dihitung usianya 30  tahun  untuk cagub dan wagub,  sementara Bupati dan walikota serta wakilnya 25 tahun sehingga didorong perpresnya", ujar Afifudin. 

Afif pun menegaskan situasi yang terjadi pasca putusan MK adalah ujian  bagi penyelenggara pemilu untuk mengkomunikasikan dan meyakinkan semua pihak  untuk tidak khawatir  sebab langkah yang diambil telah sesuai konstitusi meskipun harus kehilangan jabatan "Saya sampaikan ke temen temen di KPU , bismillah saja yang penting kita yakin," tegasnya.

Beruntung dalam rapat konsultasi dengan DPR , semua sepakat bahwa putsuan MK harus segera diterapkan melalui PKPU "Di situ saya sangat plong. Beban psikologis hilang dan yang paling penting bagi kami di KPU seluruh komitmen kami untuk mengadopsi seluruh putusan  Mahkamah Konstitusi juga tidak mendapatkan halangan apapun dan semua pihak meyakini bahwa putusan MK yang seharusnya diambil, tidak ada intervensi apapun dalam rapat konsultasi tersebut, semua berjalan sebagaimana harapan semua berjalan sebagaimana harapan kami semua", pungkas Afifudin. (suw/ahs)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (66.7%)