Sentimen
Positif (98%)
30 Agu 2024 : 19.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Jokowi Belum Tahu Ada Wacana Tarif KRL Berbasis NIK

31 Agu 2024 : 02.30 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum tahu terkait wacana perubahan skema pemberian subsidi KRL Jabodetabek atau commuter line menjadi berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Jokowi menegaskan sampai saat ini belum menggelar rapat kabinet untuk membahas wacana skema tarif KRL berbasis NIK tersebut.

"Saya enggak tahu, karena belum ada rapat mengenai hal itu," tegas Jokowi kepada wartawan seusai peresmian Gedung Respirasi Kesehatan Ibu dan Anak RS Persahabatan Jakarta Timur, Jumat (30/8/2024).

Jokowi pun belum mengetahui permasalahan di lapangan terkait hal tersebut. "Belum tahu, saya belum tahu, masalah di lapangan seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK masih dalam pembahasan. Rencana penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK merupakan bagian upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Wacana pemberian subsidi untuk KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam dokumen tersebut ditetapkan anggaran belanja subsidi public service obligation (PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 4,79 triliun.

Tujuannya, untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek. "Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Sementara, pengaturan tarif commuter line saat ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

Pada keputusan menteri tersebut, besaran tarif perjalanan commuter line Jabodetabek sebesar Rp 3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp 1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya. Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari 5 tahun terakhir.

Sentimen: positif (98.3%)