Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Enam Saksi terkait Dugaan Korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur.
“Hari ini (6/3) bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dia menjelaskan, keenam saksi tersebut merupakan ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah Aunur Roji, Nanang Pranoto, Bambang Rohmadi, dan Wayan Kharisma Rustika. Sementara dua saksi merupakan pensiunan ASN Pemkab Sidoarjo, yakni Hariyono dan Suryadi.
Ali tidak menjelaskan kaitan para saksi dengan perkara yang menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. “Saksi diperiksa untuk tersangka SW (Siska Wati, red),” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK mengungkapkan, ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
KPK mengungkapkan, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
KPK juga menyebut, penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Besaran potongan yaitu 10% s/d 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima. [ian]
Sentimen: negatif (95.5%)