Sentimen
Positif (99%)
31 Agu 2024 : 16.58
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Jokowi nilai akan lebih baik jika Risma mengundurkan diri

31 Agu 2024 : 23.58 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Presiden Joko Widodo di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga Jokowi nilai akan lebih baik jika Risma mengundurkan diri Dalam Negeri    Widodo    Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:39 WIB

Elshinta.com - Presiden Joko Widodo menilai akan lebih baik jika Menteri Sosial Tri Rismaharini mengundurkan diri dari jabatan menteri karena maju dalam Pilkada di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Jokowi menyoal isu Risma akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial karena maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.

"Ya itu lebih baik (kalau mengundurkan diri), tapi kalau tidak kan aturannya kan juga tidak apa-apa memperbolehkan," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Respirasi Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Persahabatan, di Jakarta, Jumat.

Dia mengakui telah menerima Risma di Istana Jumat pagi.

Menurutnya, dalam pertemuan itu Risma melaporkan terkait pencalonannya menjadi calon gubernur di Provinsi Jawa Timur.

Jokowi menyatakan mengizinkan Risma untuk maju di pilkada.

"Ya saya izinkan," jelasnya.

Terpisah Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Timur.

Dalam kesempatan sebelumnya, Risma memastikan diri akan mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 sebagai bakal calon gubernur bersama pasangan calonnya Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Risma tidak memiliki kewajiban untuk mundur sebagai Menteri Sosial.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (99.9%)