Sentimen
30 Agu 2024 : 21.48
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Maros
Tokoh Terkait
Suhartina Bohari
Hanya Ada 1 Paslon, KPU Maros Pertimbangkan Perpanjang Masa Pendaftaran Regional 30 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
30 Agu 2024 : 21.48
Hanya Ada 1 Paslon, KPU Maros Pertimbangkan Perpanjang Masa Pendaftaran
Tim Redaksi
MAROS, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyatakan, hingga ditutup pada Kamis (29/9/2024), hanya ada satu pasangan yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Maros.
Pasangan yang mendaftar yakni Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
Chaidar dan Suhartina datang ke KPU diantar ratusan simpatisan dan perwakilan partai pengusung yang menunggang kuda.
Pasangan ini diusung dan didukung 16 partai politik yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partau Gelora, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Perindo, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi yang dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024) mengatakan, sampai hari terakhir, hanya Khadir Syam yang merupakan bupati petahana yang berpasangan dengan Suhartina Buhari.
"Pasangan ini diantar 16 partai, sembilan partai pengusung dan tujuh partai pendukung. Sembilan partai pengusung ini semua mempunyai kursi di DPR," katanya.
Saat ditanya soal potensi kotak kosong, Jumaedi tidak menampiknya.
"Potensi besar kotak kosong. Yang tersisa partai tidak cukup juga untuk mengusung," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Jumaedi, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran.
"Ada kemungkinan kita memperpanjang masa pendaftaran, karena ada regulasi pada poin b yakni bahwa partai yang belum masuk bisa mendaftarkan calonnya. Tapi bukan partai yang sudah masuk mengusung atau mendukung paslon (Khaidir Syam-Suhartina Bohari) lalu dia keluar. Partai yang sudah masuk, tidak bisa keluar lagi," jelasnya.
Jumaedi juga belum bisa pastikan perpanjangan masa pendaftaran, karena KPU Maros belum melakukan rapat pleno.
"Adapun nantinya perpanjangan pendaftaran berlangsung selama 3 hari, namun jadwalnya belum ditentukan," ucapnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (95.5%)