Sentimen
Positif (93%)
30 Agu 2024 : 22.51
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Dipecat Kemenag Maju Pilkada Sumut, Hasan Basri: Mengundurkan Diri Medan 30 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

30 Agu 2024 : 22.51
Dipecat Kemenag Maju Pilkada Sumut, Hasan Basri: Mengundurkan Diri Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Hasan Basri Sagala , diberhentikan dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara. Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama , Anna Hasbie, pada Selasa (27/9/2024). Menanggapi pernyataan tersebut, Hasan Basri mengaku tidak dipecat, melainkan mengundurkan diri . "Saya sebelum penetapan (menjadi bakal calon wakil gubernur) telah memasukkan surat pengunduran diri, ada tanda terimanya," ujar Hasan usai menjalani pemeriksaan kesehatan untuk Pilkada Sumut di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Jumat (30/8/2024).   Meski demikian, Hasan mengaku lupa kapan tepatnya surat itu ditujukan ke Kementerian Agama. "Saya lupa harinya, tapi saya sudah buat surat pengunduran diri secara resmi," katanya. Menurut Hasan, yang paling penting saat ini adalah membangun narasi kebersamaan, bukan mempersoalkan status pemberhentiannya. "Saya kira tak perlu kita pertegas lagi, kan pasti saya menghormati para ulama saya, para kiai saya, pemimpin saya. Dan saya kira kita harus kedepankan kebersamaan," tandasnya. Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengumumkan penunjukan Hasan Basri sebagai wakilnya pada Sabtu (25/8/2024). Dua hari berselang, Kementerian Agama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Hasan telah diberhentikan. “Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024). Anna menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut pada 26 Agustus 2024. Dalam diktum SK tersebut, pemecatan Hasan dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan dinilai sebagai sanksi yang perlu. Edy Rahmayadi mengungkapkan alasan memilih Hasan Basri sebagai wakilnya dalam Pilkada Sumut berdasarkan tiga pertimbangan utama. "Yang pertama, tinggi kami hampir sama jadi kalau foto simetris," ujar Edy di Hotel Grand Mercure, sesaat sebelum mendaftar ke KPU, Kamis (29/8/2024). Edy juga menyebut Hasan sebagai sosok terdidik yang memiliki kesetiaan. "Kedua, dari wajahnya secara psikologis dia bukan penghianat. Kemudian dari segi ilmu, dia (Hasan) seorang sarjana," lanjut Edy. Edy dan Hasan telah resmi mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8/2024). Berkas pendaftaran mereka sudah dinyatakan lengkap oleh KPU. Mereka diusung oleh PDIP dan Hanura, serta didukung oleh Partai Gelora, Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh. Edy dan Hasan akan bersaing dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang berpasangan dengan Bupati Asahan, Surya. Pasangan Bobby-Surya didukung oleh NasDem, Gerindra, PAN, PKB, Perindo, PPP, PKS, Golkar, Demokrat, dan PSI. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (93.4%)