Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2024 : 01.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Pasuruan

Kasus: pencurian, curanmor

Tokoh Terkait

Pelaku Curanmor 18 TKP Ditangkap Polda Jatim

9 Mar 2024 : 08.16 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil ditangkap oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Total ada sembilan pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan korps Bhayangkara yang ada di jalan raya Ahmad Yani tersebut.

Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.

Wadirreskrimum Pitter Yanottama saat Konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto serta Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, Tim Jatanras berhasil mengungkap street crime atau kejahatan jalanan yang diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tim Jatanras berhasil mengungkap Curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan, dimana pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban,” jelas Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama.

Dijelaskan lebih jauh, TKP pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Setelah pelaku berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah 4 orang ini lantas diteriaki oleh korban dan warga, sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa BB.

“Kejadian itu viral dan direspons oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka M. Kemudian diinterogasi hingga pengembangan dan ditemukan bahwa M juga nyambung aktifitas kegiatan curat, curas dan curanmor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.

“Hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor termasuk curat dan 5 TKP curas. Dari tersangka M akhirnya berhasil menangkap semua pelaku yang berjumlah 9 orang termasuk penadah,” ungkap dia.

Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP. Sebanyak 8 kendaraan bermotor, serta beberapa BB lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan di antaranya, sajam jenis celurit, helm, kunci (T) yang dilakukan untuk melakukan pencurian.

Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

“Atas pengungkapan ini kami memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespons setiap kejahatan jalanan,” tutup dia.

Sementara itu Lilik Andriani, warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pihak kepolisian khususnya dari Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil dan mengembalikan motor miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucap Lilik saat menerima sepeda motornya kembali di Polda Jatim. [uci/ian]

Sentimen: negatif (100%)