Sentimen
Positif (96%)
28 Agu 2024 : 11.35
Tokoh Terkait

Insentif PPN Properti 100 Persen hingga Akhir 2024 untuk Jaga Momentum Ekonomi

28 Agu 2024 : 18.35 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah akan membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah atau PPN properti hingga akhir 2024. Langkah tersebut untuk menopang momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah.

PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar atas harga rumah paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50%. Namun, dengan keputusan pemerintah saat ini, PPN DTIP 100% akan berlanjut hingga akhir 2024.

“Harapan kami, ini bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kami melihat kelas menengah membutuhkan khususnya untuk perumahan,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di gedung DPR Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu nomor induk kependudukan (NIK) atau satu nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). “Perumahan melibatkan sektor konsumsi dan memberikan efek pengganda dalam jumlah besar ke  pertumbuhan ekonomi,” terang dia.

Febrio mengatakan pemerintah akan meningkatkan jumlah penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 unit. Kebijakan tersebut juga akan berjalan pada 1 September 2024. Langkah tersebut untuk mendorong pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sebenarnya masyarakat berpenghasilan rendah masuk ke dalam kelas menengah. Jadi kita memberikan dukungan untuk sektor perumahan, yaitu PPN DTP untuk rumah komersil dan memperkuat FLPP menjadi 200.000 unit,” tutur dia. 

Sentimen: positif (96.2%)