Gandeng Swasta, Kemenko Perekonomian Luncurkan Skema Baru Pembiayaan Kreatif Infrastruktur
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meluncurkan dua skema pembiayaan baru untuk pembiayaan kreatif infrastruktur oleh pihak swasta dalam aspek pengelolaan dan pembangunan. Dua skema itu, yakni hak pengelolaan terbatas (HPT) atau land concession scheme (LCS) dan pengelolaan peningkatan perolehan nilai kawasan (P3NK) atau land value capture (LVC).
"Hari ini kita mengadakan acara untuk meluncurkan implementasi dari dua perpres (peraturan presiden) yang baru, yang kira-kira mengatur mengenai masalah pembiayaan kreatif untuk infrastruktur. Jadi ada Perpres Nomor 66 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024).
Susiwijono menerangkan, kedua skema baru tersebut bertujuan untuk meringankan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke infrastruktur. Selain itu, skema ini juga untuk mendukung percepatan proyek strategis nasional (PSN).
Dirinya menerangkan, dari tahun ke tahun tingkat kebutuhan pembiayaan infrastruktur mengalami tren peningkatan. Khususnya pada bagian swasta, terutama pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.
"Intinya, pembiayaan infrastruktur yang sedemikian besar, yang Rp 6.445 triliun tadi (RPJMN 2020-2024), tidak mungkin dibiayai sepenuhnya dengan APBN atau APBD," ujarnya.
Lebih lanjut, Susiwijono berharap dengan dua skema baru ini, peran swasta semakin besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar setiap lembaga kementerian untuk mempertimbangkan keterbatasan sumber pembiayaan APBN dan melibatkan pihak swasta.
"Kita ingin pihak swasta juga berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur kita dan sekarang share-nya sudah sangat tinggi, sekitar Rp 2.707 triliun dari Rp 6.445 triliun tadi. Kemudian kita lihat di tahun depan di RPJMN yang baru beberapa pembiayaan infrastruktur utamanya untuk tiga sektor, mulai dari sektor sumber daya air, transportasi, dan listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
Sentimen: positif (88.3%)