Bersama Komisi II DPR, Menpan-RB Bahas soal Penyelesaian Tenaga Non-ASN hingga Digitalisasi Manajemen ASN Nasional 28 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
28 Agu 2024 : 20.07
Bersama Komisi II DPR, Menpan-RB Bahas soal Penyelesaian Tenaga Non-ASN hingga Digitalisasi Manajemen ASN
Penulis
KOMPAS.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan berbagai transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (
ASN
) telah diformulasikan dan dikonsolidasikan dengan lintas sektor.
Transformasi strategis tersebut salah satunya dalam lingkup penyelesaian penataan
tenaga non-ASN
.
Anas menjelaskan, pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan.
Regulasi tersebut, antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi
PPPK
TA 2024, KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, serta KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
”Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK 2024, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” tutur Anas melalui siaran persnya, Rabu (28/8/2024).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP
Manajemen ASN
bersama
Komisi II DPR
RI, di Jakarta, Rabu.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu soal pelamar melebihi jumlah formasi, serta kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Selanjutnya, pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
Anas menjelaskan, pelamar yang terdapat sebagai tenaga non-ASN dalam
database
BKN atau yang sebagaimana disepakati antara pemerintah dan DPR, mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.
"Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Anas.
Dia menjelaskan,
RPP Manajemen ASN
, memformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN.
"Semula terdapat tiga tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan sembilan tahap, kini menjadi hanya empat tahap," urainya.
”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam satu platform terpadu,” lanjut Anas.
Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini,
Kemenpan-RB
terus mematangkan digitalisasi
manajemen ASN
dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.
Portal Administrasi Pemerintahan di bidang Layanan Aparatur Negara menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien.
”Layanan tersebut, meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN,” imbuh Anas.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya
political will
dan kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN, terutama terkait penataan tenaga non-ASN.
“Penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN ini menjadi atensi khusus. Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian RPP (Manajemen ASN) ini agar segera rampung,” ujarnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (84.2%)