Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: pengangguran, PHK
Tokoh Terkait
Pensiun Dinikan 1.008 Karyawan, Telkom (TLKM) Gelontorkan Rp1,2 Triliun
Bisnis.com Jenis Media: Tekno
Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) telah menggelontorkan dana senilai Rp1,2 triliun untuk 1.008 karyawan Telkom yang mengikuti program pensiun dini pada semester I/2024.
SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza menjelaskan bahwa program pensiun dini merupakan salah satu strategi Telkom Group dalam melakukan workforce alignment atau penataan sumber daya manusia (SDM) untuk menyukseskan langkah transformasi 5 Bold Moves yang tengah dijalankan perusahaan.
“Program ini juga dilakukan guna menciptakan persepsi positif bagi para Investor, di mana Telkom telah menjalankan efisiensi yang ditujukan untuk produktivitas yang lebih baik di masa mendatang,” kata Reza kepada Bisnis, Rabu (28/8/2024).
Dia menyampaikan bahwa program pensiun dini 2024 untuk mendukung langkah transformasi perusahaan, membentuk organisasi yang lebih lean (ramping), serta meningkatkan efisiensi beban Telkom.
“Program pensiun dini tahun ini diikuti oleh kurang lebih 1.008 karyawan Telkom dengan biaya sebesar Rp1,2 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa program pensiun dini merupakan upaya perusahaan untuk membantu sekaligus memberikan ruang bagi karyawan Telkom yang ingin membangun atau menjalankan usaha, mencari peluang baru, atau menjalankan aktivitas lain di luar perusahaan.
“Pensiun dini merupakan langkah win-win bagi perusahaan dan karyawan,” jelasnya.
Reza memerinci sederet manfaat bagi karyawan yang mengikuti pensiun dini Telkom, salah satunya sebagai solusi bagi karyawan yang memiliki keinginan pensiun dini (exit way).
Di samping itu, lanjut dia, perusahaan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengeksplorasi minat baru atau mengejar karier di luar Telkom Group. Serta, memberikan karyawan lebih banyak waktu untuk menikmati berbagai kegiatan yang mungkin sebelumnya belum dilakukan secara optimal.
Reza menambahkan bahwa dari waktu ke waktu, Telkom memiliki program pensiun dini yang pernah dilaksanakan pada 2015, 2016, dan beberapa kali di tahun sebelumnya.
“Program pensiun dini ini bersifat sukarela dan dua arah dimana karyawan mendaftar terlebih dahulu dimana selanjutnya Komite Pensiun Dini melakukan seleksi untuk menentukan karyawan yang dapat mengikuti program ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak menuturkan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan Telkom akan menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
“Tentu pensiun dini 1.008 orang karyawan PT Telkom ini akan menambah barisan pengangguran,” kata Payaman kepada Bisnis, Selasa (27/8/2024).
Payaman mengungkap bahwa dalam 7 bulan terakhir, sudah lebih dari 40.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari banyak perusahaan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah mengungkap ada 27.915 pekerja terkena PHK sejak awal tahun hingga 19 Juni 2024.
Untuk itu, Payaman mengatakan PT Telkom dan perusahaan lain harus bertanggung jawab membantu pemerintah untuk mengalihkan dan mempersiapkan korban PHK dengan membantu mencari lapangan kerja, termasuk untuk berwirausaha atau bekerja mandiri.
“PT Telkom harus ikut membantu pemerintah mempersiapkan ter-PHK tersebut misalnya untuk bekerja mandiri,” ujarnya.
Senada, Pengamat Ketenagakerjaan UI Aloysius Uwiyono menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja alias PHK bisa mengakibatkan tumpukan jumlah pengangguran.
Aloysius menyampaikan bahwa kenaikan pengangguran juga pasti diimbangi dengan jumlah tenaga kerja yang masuk. Namun, kenaikan pengangguran akan menjadi masalah jika tidak diikuti masuknya tenaga kerja yang baru.
“Khusus PHK di PT Telkom yang jumlahnya cukup fanfatastis ini tergantung pada para karyawan Telkom yang di PHK, kalau mereka menerimanya dengan pesangon yg cukup, ya, nggak ada masalah,” kata Aloysius kepada Bisnis.
Namun, lanjut dia, akan terjadi masalah jika pesangon atau pensiun yang diberikan Telkom tidak mencukupi karena menyimpang dari ketentuan.
Sentimen: positif (57.1%)