Sentimen
Negatif (93%)
27 Agu 2024 : 14.41
Partai Terkait

Menperin Mau Mobil Hybrid Dapat Insentif Walaupun Tak Sebesar Mobil Listrik

27 Agu 2024 : 14.41 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terus mendorong mobil hybrid supaya dapat insentif. Dia mengungkap walaupun insentif mobil hybrid nantinya tidak sebesar mobil listrik.

Agus mewanti-wanti tanpa adanya insentif mobil ramah lingkungan, posisi Indonesia jadi kurang kompetitif dibanding negara lain.

"Kami inginnya ada insentif, walaupun insentifnya nggak bisa sebesar mobil listrik. Karena begini, salah satu pertimbangan kenapa kita perlu mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid kami tidak mau pabrikan mobil hybrid yang sudah ada di Indonesia itu pindah. Ini kasusnya sama ketika tahun 80-an, kita mempersulit tumbuhnya industri semikonduktor dan mereka semua pindah ke Malaysia," paparnya di DPR Jakarta, Senin (26/8/2024).

Mobil listrik sedang mendapat karpet merah dari pemerintah Indonesia. Khususnya pabrikan yang punya komitmen investasi di Tanah Air.

Pertama, mobil listrik tidak dikenakan pengenaan tarif penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Sedangkan mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak itu besarannya bervariasi mulai dari 40 persen hingga 80 persen dari harga jual. Tergantung dari tingkat kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dikeluarkan. Prinsipnya makin irit dan ramah lingkungan maka dikenakan PPnBM paling rendah.

Tidak hanya PPnBM yang berubah, tahun lalu pemerintah juga sudah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan untuk mobil baru di Indonesia adalah sebesar 11% dari harga jual. Tarif PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga on the road (OTR). Tapi pemerintah memberikan relaksasi bagi mobil listrik dengan hanya dikenakan tarif PPN satu persen.

Pemerintah lalu memberikan insentif lebih luas untuk kendaraan listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tak cuma insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan untuk kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil listrik dibebaskan dari aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.


(riar/dry)

Sentimen: negatif (93.8%)