Ammar Zoni Terima Putusan 3 Tahun Penjara dan Tidak Ajukan Banding
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menariknya, ia tidak akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, (26/8/2024).
Keputusan tersebut dianggap jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh hakim.
“Kami tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, (26/8/2024).
Jon Mathias menyatakan bahwa Ammar Zoni juga siap dan pihaknya juga menerima keputusan hakim tersebut.
Jon Mathias menjelaskan, apabila JPU memutuskan untuk mengajukan banding, kliennya akan tetap menjalani proses hukum. Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Untuk kasus ini, kami anggap selesai. Namun, tergantung pada keputusan jaksa, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan menunggu kabar selanjutnya,” terang Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni telah dinyatakan bersalah secara hukum atas konsumsi narkoba, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram.
Sentimen: negatif (79%)