Sentimen
Negatif (88%)
18 Jul 2024 : 18.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Gresik, Lamongan

Tawarkan Istri ke Pria Hidung Belang, Sugito Dituntut 4 Tahun

19 Jul 2024 : 01.06 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angelin dan Ninik Prihandini, dari Kejati Jatim menuntut Sugito dengan pidana penjara selama empat tahun. Pria asal Lamongan ini dinyatakan bersalah lantaran menawarkan istrinya untuk berhubungan badan ke pria hidung belang dengan tarif Rp800 ribu.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugito dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, Subsidair 3 bulan penjara,” lanjut Jaksa Vina.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Sugito yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga akan mengajukan pembelaan.

“ Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” ucapnya.

Diketahui,11 Desember 2023, jam 17.12 wib, terdakwa Sugito di Inbox oleh Suprayitno, menanyakan “Sore salam kenal dari Gresik minat jadi partner dan siap modal”.

Sugito menjawab dengan emotion jempol, Suprayitno menjawab “kapan bisa mas” terdakwa Sugito menjawab “modal berapa” Suprayitno menjawab “Rp500 (ribu)-Rp2 juta, maaf Masnya pasutri area mana,” “Lamongan” jawab Sugito.

Suprayitno menjawab “mohon maaf masnya pasutri, bisakah kita acara mas” “kami real pasutri mas” jawab Sugito,” “mohon maaf apa boleh lihat foto mas sama mbak” tanya Suprayitno.

Kemudian pada 12 Desember 2023, terdakwa di Whatshap Suprayitno “pagi mas, saya yang di Facebook, gimana mas semisal jadi kita acara dimana” “kamu ada tempat ta” tanya Terdakwa, “nanti sewa hotel mas, di Lamongan kota ae, kalau mau ke gresik malah enak hotele bagus, foto masnya mana” terdakwa mengirim foto dengan saksi Supartin dan hanya bisa dilihat satu kali oleh Suprayitno.

“boleh mas, besok rabu bisa ta, trus saya ngasih jajan istri berapa?” “partner yang pernah ngasih 600 ribu mas, main 1X bisa, 2X bisa. Bisa ke Surabaya ta, transport saya kasih”bisa jawab terdakwa.

Sugito jawab “bisa” Suprayitno menjawab “besok sore bisa mas”kata terdakwa, “kalau nanti sore gimana” jawab Suprayitno, “nanti sore masih repot di Malang, besok gimana mas” terdakwa jawab “ok”, meminta transport ke Suprayitno biaya transport ke Surabaya, dan ditransfer Suprayitno Rp100 ribu.

Selanjutnya 13 Desember 2023,Terdakwa di WA oleh Suprayitno, menanyakan kesepakatan bertemu, Terdakwa menjawab nanti sore,Mengenai hotel akan diselesaikan oleh Suprayitno, dan memilih hotel yang aman hotel bintang 4. Terdakwa menyuruh Suprayitno untuk googling prime biz hotel berada di jalan Gayung Kebonsari No.30 Surabaya,
terdakwa searching di google maps dari rumah terdakwa sekitar 1 jam 43 menit.

Suprayitno menyuruh Terdakwa ke loby hotel, dan yang cek in adalah Terdakwa, akan diberi uang oleh Suprayitno “sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uagnya waktu ketemu diluar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy”. Jam 12.15 WIB Terdakwa berangkat dari Lamongan naik Bus, sampai terminal Bunguruasih, langsung naik Ojek menuju Hotel Primebiz.

Jam 15.40 WIB. Terdakwa sampai disebelah Selatan hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno, Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp1,3 juta, untuk check in di hotel Primebiz, mendapat Kunci Kamar, terdakwa bersama saksi Supatin masuk ke kamar 606.

Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp500 ribu sampai Rp2 juta, Biaya Check In Rp470 ribu dan uang Rp30 ribu untuk beli kondom dan rokok, sisanya Rp. 800 ribu,menurut Terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp 800 ribu, Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya. Namun sebelum selesai, sudah diamankan petugas kepolisian Ditreskrimum Polda jatim. [uci/beq]

Sentimen: negatif (88.6%)