Faktor-faktor Ini yang Meringankan Vonis Ammar Zoni
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Irish Bella itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar.
Adapun beberapa faktor yang meringankan vonis tersebut, yaitu posisi Ammar Zoni sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, ia dinilai bersikap sopan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Faktor yang meringankan terdakwa adalah ia merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan, dan terlihat menyesali perbuatannya," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Majelis hakim juga mencatat bahwa Ammar berupaya untuk tidak mengulangi perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, yang memberatkan vonis adalah tindakan Ammar Zoni dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba.
Selain itu, pemain film Madu Murni tersebut pernah terlibat dalam kasus narkoba beberapa tahun sebelumnya.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya dengan kasus yang serupa," jelas majelis hakim.
Pengacara Ammar Zoni, Jhon Mathias mengatakan Ammar sudah menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.
"Kami menerima putusan itu karena hakim mempertimbangkan Pasal 114 yang memang terbukti. Namun, hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2023," jelas Jhon.
Jhon menambahkan, tindakan Ammar terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai pengedar atau penjual.
"Yang terbukti di sini adalah Ammar menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri. Namun, jumlah barang bukti yang melebihi ketentuan SEMA, yaitu 2,5 gram dan 0,5 gram, menunjukkan bahwa dia melampaui batas yang diatur oleh SEMA terbaru," tambahnya.
Jhon Mathias menjelaskan, apabila perbuatan terkait Pasal 114 ayat 1 narkotika terbukti, tetapi pelaku bukanlah seorang pengedar atau penjual, melainkan pengguna, maka hakim diperbolehkan untuk memberikan hukuman yang tidak harus sesuai dengan ancaman yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1), dan hukuman tersebut bisa lebih rendah.
Sentimen: negatif (99.6%)