Sentimen
Negatif (96%)
24 Mei 2024 : 08.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Kasus: Narkoba

Panwascam Terpilih Blitar Terjerat Kasus Narkoba Batal Dilantik

24 Mei 2024 : 15.22 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Blitar (beritajatim.com) – Satu Panwascam terpilih untuk Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, berinisial EAYP batal dilantik hari ini, Jumat (24/5/2024). Penyebabnya, Bawaslu Blitar menilai EAYD punya rekam jejak buruk lantaran pernah terjerat kasus narkoba pada 2019.

Bawaslu Blitar menilai EAYP tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas. Padahal nama EAYP telah ditetapkan sebagai Panwascam terpilih namun pada detik-detik terakhir yang bersangkutan justru dicoret.

Usai dicoret, nama EAYP langsung diganti dengan Panwascam yang lain yakni Luluk Mela Adila. Keputusan ini pun bersifat mutlak, dan EAYP dipastikan tidak akan dilantik.

“Sudah diganti (Panwascam eks napi narkoba) sudah dilakukan pergantian,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

Bawaslu Kabupaten Blitar pun memberikan penjelasan terkait batalnya pelantikan tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria menjelaskan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

“Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Ida menjelaskan pihaknya berhati hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

“Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024. [owi/beq]

Sentimen: negatif (96.6%)