Sentimen
Positif (40%)
18 Jul 2024 : 20.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Hati-Hati Parkir Sembarangan di Surabaya, Dishub Bakal Gembok dan Denda Rp450 Ribu

19 Jul 2024 : 03.41 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberlakukan denda hingga menggembok kendaraan yang parkir di sembarang tempat mulai hari ini, Kamis (18/7/2024).

Pelanggar harus membayar denda senilai Rp450 ribu. Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyebut, hal itu sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018.

“Saya mohon juga jangan parkir liar. Sanksinya ini akan kita gembok dan denda. Denda mobil Rp450 ribu dan motor Rp250 ribu” jelas Tundjung.

Untuk pelepasan gembok pada kendaraan, lanjut Tundjung, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah melalui Bank Jatim. Kemudian, bukti transfer diberikan kepada petugas hingga gembok kendaraan dapat dibuka.

“Pada saat tidak ada event tak ada parkir liar atau parkir sembarangan. Tapi begitu ada event, muncul parkir parkir liar. Contohnya di Kota Lama yang padahal sudah disediakan titik parkir di JMP dan ketika event banyak muncul,” papar Tundjung. [ram/ian]

Sentimen: positif (40%)