Sentimen
Negatif (94%)
24 Mei 2024 : 08.36
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Blitar

Kasus: Narkoba

Warga Ragukan Kredibilitas Bawaslu Blitar Rekrut Panwascam

24 Mei 2024 : 15.36 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah warga meragukan kredibilitas Bawaslu Kabupaten Blitar di proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal ini menyusul terkuaknya kasus Panwascam terpilih Kecamatan Wonotirto, EAYP, yang ternyata pernah terjerat kasus narkoba.

Menurut warga, apa yang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar itu merupakan bentuk keteledoran.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar telah memilih perempuan berinisial EAYP sebagai Panwascam Wonotirto. Padahal diketahui sang perempuan tersebut sempat terjerat kasus narkoba dan pernah mendekam di penjara.

Awalnya Bawaslu tidak tahu jika EAYP sempat dipenjara akibat kasus narkoba. Sepengetahuan Bawaslu, Panwascam terpilih itu hanya menjalani rehabilitasi. Sehingga EAYP tetap dipilih menjadi anggota Panwascam Wonotirto.

Kasus ini pun langsung jadi perhatian warga. Mayoritas mereka mempertanyakan proses rekrutmen Panwascam yang dinilai cukup meragukan.

“Kok bisa seperti ini, proses rekrutmennya dipertanyakan kalau seperti ini,” kata Nanang warga Kabupaten Blitar, Jumat (24/5/2024).

Sebagian warga pun menyayangkan kasus seperti ini bisa terjadi di penyelenggara Pemilu. Padahal sebelum terpilih, Bawaslu Blitar seharusnya melakukan proses seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak.

“Bukannya sebelum tes tulis ada tes administrasi, tapi kenapa bisa lolos dan kini langsung dicoret usai ramai diperbincangkan, kan cukup aneh,” kata Rokhani.

Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Blitar pun angkat bicara. Bawaslu Kabupaten Blitar pun menampik jika pihaknya kecolongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria dengan tegas menampik tudingan tersebut. Menurutnya dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS, red) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan. Sehingga pihaknya tidak tahu bahwa EAYP pernah dipenjara akibat kasus narkoba.

“Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” kata Ida.

Ida mengatakan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

“Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Ida menjelaskan pihaknya berhati hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

“Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini. [owi/beq]

Sentimen: negatif (94.1%)